Bawaslu Akan Proses Laporan BPN Terkait Situng KPU dan Lembaga Survei | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ceknricek.com

Bawaslu Akan Proses Laporan BPN Terkait Situng KPU dan Lembaga Survei

Ceknricek.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menindaklanjuti laporan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dengan menggelar sidang ajudikasi dengan putusan pendahuluan, Senin (6/5).

Hal ini diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abhan, di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (4/5).

Menurut Abhan, laporan BPN yang dimaksud terkait Situng KPU dan lembaga survei penyelenggara quick count.

Foto: Ceknricek.com

"Ada dua laporan dari BPN ke kami, pertama terkait Situng dan kedua terkait lembaga survei. Ini sedang kami pelajari dan kami kaji. Nanti, Senin, kami akan melakukan sidang adjudikasi dengan keputusan pendahuluan," ujar Abhan.

Abhan mengatakan dalam sidang tersebut nanti akan diputuskan laporan itu dilanjutkan dengan proses pemeriksaan lebih lanjut atau berhenti sampai pada pembacaan putusan pendahuluan.

Abhan menegaskan, Bawaslu dengan terbuka menerima segala laporan dugaan kecurangan dari masing-masing pasangan calon. "Semua laporan kita tindak lanjuti sesuai dengan kajian selama memenuhi syarat formil dan materiil," kata Abhan.



Berita Terkait