Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Proses Input Data Situng | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Tempo.co

Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Proses Input Data Situng

Ceknricek.com -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim, Abhan, dalam persidangan di kantor Bawaslu, Kamis (16/5).

"Mengadili dan menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng," kata Abhan yang juga Ketua Bawaslu saat membacakan putusan.

Atas putusan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur input data Situng. Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, perbaikan itu terkait ketellitian dan akurasi input data Situng.

"KPU dalam menggunakan aplikasi Situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian dan akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem. Sehingga, tidak menimbulkan polemik di masyarakat. KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data," kata Ratna.

Gugatan soal Situng dilayangkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada 6 Mei 2019. Kubu Prabowo meminta KPU menghentikan Situng karena menuding ada kecurangan dalam input data ke sistem tersebut.

Namun, Bawaslu tidak mengabulkan tuntutan untuk menghentikan Situng, melainkan meminta KPU memperbaikinya dalam kurun waktu 3 hari.



Berita Terkait