8.Hak Prerogatif Presiden :
Penggunaan istilah Hak Prerogatif menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia , diartikan sebagai hak istimewa yang dipunyai oleh Kepala Negara mengenai Hukum dan Undang Undang diluar kekuasaan Badan Badan Perwakilan . Adapun Hak Prerogatif Presiden menurut Prof. Bagir Manan ( Mantan Ketua Mahkamah Agung RI dan Mantan Ketua Dewan Pers Indonesia ) sebagaimana dikutip oleh Sutanto dalam Jurnal Perkembangan Pemaknaan Hak Prorogatif Presiden adalah hak yang diberikan kepada Presiden secara langsung oleh konstitusi .
Sedangkan menurut Mahkamah Konstitusi ( M K ) berdasarkan pendapat Hakim dalam putusan MK Nomor 22 /PUU-XIII/2015 bahwa secara teoritis Hak Prerogatif adalah hak yang dimiliki oleh Lembaga tertentu , yang bersifat mandiri dan mutlak dalam arti tidak dapat diganggu gugat oleh Lembaga Negara lain. Hak Prerogatif ini biasanya dimiliki oleh Kepala Negara seperti Presiden dalam Bidang Bidang tertentu yang dinyatakan dalam Konstitusi , sehingga menjadi kewenangan Konstitusional. Namun dalam Undang Undang Dasar 1945 ( UUD-45 ) bahwa Istilah Hak Prerogatif bukanlah istilah yang termuat atau tercantum didalam UUD-1945.
Jadi hak Prerogatif ini dapat dipadankan dengan kewenangan penuh Lembaga Eksekutif yang diberikan oleh konstitusi dalam ruang lingkup pemerintahannya , terutama bagi Negara penganut sistem pembagian atau pemisahan kekuasaan seperti ( Eksekutif , Legeslatif dan Yudikatif ). Dengan demikian Hak Prerogatif diartikan sebagai kekuasaan atau hak yang dimiliki oleh Kepala Negara yang bersifat Istimewa, mendiri dan mutlak yang diberikan oleh Konstitusi dalam lingkup Pemerintahan. Selain itu dalam penyelenggaraan negara juga terkadang diperlukan dalam Praktek Penyelenggaraan Negara yang tidak diatur dalam UUD-45 berupa “kebiasaan setiap tanggal 17 Agustus diperingati sebagai Hari Proklamasi “ kesemuanya ini diperlukan dalam praktek penyelengaraan Pemerintahan sekalipun tidak diatur dalam Konstitusi.9.
9.Penelusuran dan Contoh Hak Prerogatif Presiden :
Pada Undang Undang Dasar 1945 , kedudukan Presiden selain sebagai Kepala Pemerintahan juga sebagai Kepala Negara namun hal ini sulit dibedakan secara teori akan tetapi berdasarkan penelusuran terhadap berbagai Pasal Pasal dalam Undang Undang Dasar 1945 maka akan terlihat pemaknaan Hak Prerogatif Presiden dalam Ketatanegaraan Indonesia antara lain :
- Hak Prerogatif yang berada ditangan Presiden sendiri seperti mengangkat Menteri, merupakan kewenangan penuh Presiden ; ( Presiden sebagai Kepala Pemerintahan)
- Hak Prerogatif yang berada ditangan Presiden dengan persetujuan DPR seperti usul mengangkat dan memberhentikan Kapolri ( Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI , Pengangkatan dan Pemberhentian Panglima TNI ; ( Presiden sebagai Kepala Pemerintahan ) ;------------------------------
- Hak Prerogatif dengan pertimbangan DPR dan lembaga lainnya seperti mengangkat Duta Besar , Pemberian Grasi , Amnesti , Abolisi dan Rehabilitasi ;----- ( Presiden sebagai Kepala Negara ) ;
- Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat , Angkatan Laut dan Angkatan Udara ( Pasal 10 UUD-45 ). Dalam hal ini Presiden berhak menentukan Panglima TNI dengan persetujuan DPR ;------------------------------------------------------ ( Presiden sebagai Kepala Negara ).
- Presiden menyatakan Perang , membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain atas persetujuan DPR (Psl. 11 ayat (1) UUD-45) ; --------------------------- ( Presiden sebagai Kepala Negara ) ;
- Menyatakan keadaan bahaya ( Psl. 12 UUD-45 ) ; ----------------------------------------- (Presiden sebagai Kepala Negara ) ‘
- Presiden membuat perjanjian Internasional yang berdampak luas dan mendasar bagi kehidupan Rakyat yang terkait dengan keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang Undang , dengan persetujuan DPR (Psl. 11 ayat (2) UUD-45 ) ;
- Presiden menyatakan keadaan bahaya yang syarat dan akibatnya ditetapkan Undang Undang (Psl. 12 UUD-45 ) ‘; -----------------------------------------------------------
- Mengangkat serta menerima duta dan konsul dengan mem[erhatikanb pertimbangan DPR ( Psl. 13 UUD-45 ) Presiden sebagai Kepala Negara ) ; ----------
- Memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung RI ( Pasal 14 ayat (1) UUD-45 Presiden sebagai Kepala Negara ; ------------
- Memberi Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 14 ayat (2) UUD-45 Presiden sebagai Kepala Negara ) ; ----------------------------------
- Presiden mengangkat duta dan konsul dan menerima penempatan duta dari negara lain . Dalam hal mengangkat duta dan menerima penempatan duta negara lain, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR ( Psl 13 UUD-=45 ) Presiden sebagai Kepala Negara ; --------------------------------------------------------------------------------------
- Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat (1) UUD-45 ) Presiden sebagai Kepala Pemerintahan ; ------------------------------------------------------
- Menetapkan Peraturan Pemerintah ( Pasal 5 ayat (2) UUD-45 ) Presiden sebagai Kepala Pemerintahan ; -----------------------------------------------------------------------------
- Membuat Undang Undang bersama DPR ( Psl. 20 ayat (2) UUD=45 ) Presiden sebagai Kepala Pemerintahan ; ------------------------------------------------------------------
- Mengajukan Rancangan Undang Undang Angggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Pasal 23 ayat (2) UUD-45 Presiden sebagai Kepala Pemerintahan ;----------
Sedangkan menurut M K , dalam pertimbangan hukum putusan MK Nomor 22/PUU-XIII / 2015 , salah satu kewenangan konstitusional Presiden yaitu mengangkat Menteri Menteri Negara , selain kewenangan konstitusional tersebut , Presiden juga memiliki Hak Prerogatif untuk mengangkat Jabatan Jabatan lain yang sangat Strategis yang memiliki Implikasi besar terhadap pencapaian tujuan Negara. Dalam hal ini salah satu contoh hak prerogatif Presiden adalah mengangkat Kapolri dengan Persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat ( D P R ) .
Presiden selaku Kepala Pemerintahan dalam sistem Pemerintahan Presidentil berwenang sepenuhnya dalam pembentukan organ Pemerintahan (bestuur organ) sesuai dengan amanat Konstitusi , Organ pemerintahan dimaksud dapat terdiri dari Kementerian Negara atau setingkat dengan Kementerian Negara ( Departemen dan Non Departemen ).
10.PEMBENTUKAN LEMBAGA KEPOLISIAN NASIONAL :
Penyebutan Kepolisian Negara Republik Indonesia hampir tidak dapat dibedakan dengan Penyebutan Lembaga Kepolisian Nasional , padahal kedua penyebutan tersebut memiliki makna yang amat prinsip berbeda . Hal ini dapat terlihat pada TAP MPR-RI Nomor VII /MPR/2000 Tahun 2000 Tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara RI , BAB II Tentang Kepolisian Negara RI pada Pasal 7 tentang Susunan dan Kedudukan Kepolisian Negara RI menyatakan : --
- Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan Kepolisian Nasional yang organisasinya disusun secara berjenjang dari tingkat Pusat sampai ketingkat Daerah ;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia berada dibawah Presiden ;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara RI yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ;
- Anggota Kepolisian Negara RI tunduk pada Kekuasaan Peradilan Umum ;
Pada Pasal 8 tentang Lembaga Kepolisian Nasional menyatakan : -----------------------
- Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu oleh Lembaga Kepolisian Nasional ;
- Lembaga Kepolisian Nasional dibentuk oleh Presiden yang diatur dengan Undang Undang ;
- Lembaga Kepolisian Nasional memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
Berdasarkan Pasal 8 TAP MPR-RI Nomor VII/MPR/2000 tersebut , maka lahirlah Peraturan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2011 bertanggal 4 Maret 2011 tentang Lembaga Komisi Kepolisian Nasional ( LemKompolnas ) yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2011 bertanggal 4 Maret 2011 tentang Lembaga Kepolisian Nasional ; Namun sesungguhnya lahirnya kedua Peraturan Presiden tersebut diatas , justru bertentangan dengan kehendak TAP MPR Nomor VII /MPR/2000 Tahun 2000 yang menghendaki Lembaga Kepolisian Nasional (LEMKOPOLNAS) diatur dengan UNDANG UNDANG bukan melalu PERATURAN PRESIDEN .
Dan dikarenakan pembentukan Lembaga Kepolisian Nasional yang semula dikehendaki oleh TAP MPR – RI Nomor VII /MPR/2000 Tahun 2000 sebagai LEMBAGA KEPOLISIAN NASIONAL malah dikecilkan dari Lembaga menjadi KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL , sebagaimana dimaksud pada Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian negara RI pada Pasal 37 menyatakan bahwa :
- Lembaga Kepolisian Nasional yang disebut dengan Komisi Kepolisian Nasional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden ;
- Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan Keputusan Presiden .-
Dari penyebutan Lembaga Kepolisian Nasional berdasarkan TAP MPR Nomor VII/MPR/ 2000 Tahun 2000 selanjutnya berdasarkan Pasal 37 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia diubah menjadi KOMISI Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) yang dibentuk dengan Keputusan Presiden .
11.TERDAPAT PERTENTANGAN KEHENDAK DALAM PERUNDANG UNDANGAN :
Pada BAB II TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 , khususnya pada Pasal 8 menyatakan :
- Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu oleh Lembaga Kepolisian Nasional ;
- Lembaga Kepolisian Nasional dibentuk oleh Presiden yang diatur dengan Undang Undang ;
- Lembaga Kepolisian Nasional memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia .
Berdasarkan TAP MPR NOMOR VII TAHUN 2000 Pasal 8 ayat (2) menghendaki Pembentukan Lembaga Kepolisian Nasional oleh Presiden diatur dengan Undang Undang , sedang berdasarkan Pasal 37 UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan : -------------------------------------------------------“ Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud ayat (1) dibentuk dengan Keputusan Presiden “ ; ----------------------------------------------------------------------------
Lahirnya Peraturan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Komisi Kepolisian Nasional bertanggal 7 Februari 2005 Juncto Peraturan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional selanjutnya disebut KOMPOLNAS dimana kedua Peraturan Presiden tersebut diatas secara hierarchi telah bertentangan dasar hukum pembentukannya saling tidak bersesuaian dan tidak sejalan dengan maksud pembuat Undang Undang , walaupun secara substansial maksudnya sama baik dalam TAP MPRI maupun pada Keputusan Presiden , sedang kedudukan Peraturan Presiden secara hirarchi lebih tinggi kedudukannya dari pada Keputusan Presiden dan ini tidak termasuk telah menyimpang dari Azas hukum “Lex superior lex in periori / Ketentuan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi ) “ karena sesuai rumusan dan makna pasal tetap sama .
12.Perubahan Lembaga Kepolisian Nasional menjadi Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) ;
Sejalan dengan maksud Pasal 8 oleh pembuat Ketetapan MPR Nomor VII /TAP/MPR/2000 mengenai pembentukan Lembaga Kepolisian Nasional yang menghendaki pembentukannya melalui Undang Undang , namun berdasarkan Pasal 37 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI justru Pembentukan Lembaga Kepolisian Nasional menghendaki dibentuk melalui Keputusan Presiden , akan tetapi justru yang lahir dan terbit dalam rangka Pembentukan Lembaga Kepolisian Nasional berupa produk PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA yaitu PERPRES Nomor 17 Tahun 2005 sebagaimana telah dicabut dengan PERPRES Nomor 17 Tahun 2011 dimana Lembaga Kepolisian Nasional diubah menjadi Komisi Kepolisian Nasional ( KOMPOLNAS ) .
Secara hirarki perundang undangan maka Peraturan Presiden ( Perpres ) lebih tinggi dari pada Keputusan Presiden ( Kepres ) oleh karena Keputusan Presiden bersifat Regeling dalam kapasitas sebagai Pejabat Pemerintahan bersumber dari wewenang bebas ( tidak terikat ) dan berbeda dengan Peraturan Presiden yang lahir dari norma hukum Undang Undang yang merupakan wewenang delegasi untuk mengatur lebih lanjut dari Perintah Undang Undang tersebut .
13.PERLU REVISI UNDANG UNDANG UNTUK KEMANDIRIAN POLRI : -----------
Bahwa peran Kepolisian Negara Republik Indonesia ( POLRI ) merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat , menegakkan hukum , memberikan pengayoman dan pelayanan kepada Masyarakat dan dalam menjalankan perannya , Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional . Dan pelaksanaan fungsi pengawasan Fungsional terhadap kinerja POLRI untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian POLRI dilakukan oleh Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan Integritas anggota dan Pejabat Polri dengan tugas Kompolnas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Pada BAB II TAP MPR-RI Nomor VII/MPR/2000 Tahun 2000 yang mengatur Tentang Kepolisian Negara RI pada Pasal 7 ayat (2), dan ayat (3) tentang Susunan dan Kedudukan Kepolisian Negara RI menyatakan “ Kepolisian Negara Republik Indonesia berada dibawah Presiden yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara RI yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat “ ;
Dengan rumusan Kepala Kepolisian Negara RI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu paling lama 20 (Dua puluh) memberikan alasan menolak atau menyetujui usul Pengangkatan dan Pemberhentian Kapolri ( Vide Pasal 11 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 ) , maka dapat ditafsirkan bahwa Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bukanlah merupakan Hak Prerogatif sepenuhnya dari Presiden dikarenakan adanya persetujuan lebih dahulu dari DPR-RI yang berbeda dengan pengangkatan Menteri Menteri tanpa adanya persetujuan dari DPR – RI .
14.K E S I M P U L A N :
1.Baik dalam TAP MPR Nomor VI / MPR / 2000 Tahun 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memberikan amanah dengan menyatakan “hal hal menyangkut Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara lengkap dan Terperinci diatur lebih lanjut dalam Undang Undang “ maupun pada : ----------------------------- Tap MPR Nomor VII /MPR/2000 tahun hanya mengatur bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada dibawah Presiden . Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR ( Vide Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ; ------------------------------------------------ Akan tetapi : ----------------------------------------------------------------------------------Baik Tap MPR maupun pada Undang Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak mengatur tentang Masa Jabatan Kapolri dan Periodesasi Masa jabatan Kapolri sehingga terkesan pengangkatan Kapolri adalah sesuai keinginan Presiden yang berlindung pada Hak Prerogatif yang sesungguhnya Hak Prerogatif Presiden tidak ditemukan dalam Konstitusi ; -
2.Kemandirian organisasi Polri perlunya diperkuat dengan pengaturan mengenai masa jabatan Kapolri dan Periodisasi masa jabatan Kapolri. Pengaturan ini dapat dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. dengan mencantumkan klausula perubahan tersebut. Walaupun selama ini secara teoritis ketatanegaraan jabatan-jabatan pembantu presiden dalam kabinetnya dinyatakan berakhir dengan berakhirnya pula masa jabatan kabinet, namun pengaturan hal ini secara lebih teknis penting dilakukan dalam upaya membatasi kekuasaan dan/atau kewenangan Presiden dalam memberhentikan Kapolri. Pemberhentian Kapolri yang telah dipilih sebelumnya oleh Presiden berdasarkan persetujuan DPR harus didasarkan pada berakhirnya periodisasi jabatan Kapolri maupun berdasarkan keadaan atau syarat yang telah ditentukan dalam Undang-undang bukan berdasarkan pada aspek “like and dislike” atau “selera” berdasarkan keinginan sepihak semata Presiden. Pengaturan ini diharapkan mampu menghindarkan terjadinya benturan kepentingan politis Presiden dengan organisasi Polri itu sendiri dengan cara melakukan intervensi terhadap isu penggantian jabatan Kapolri maupun terhadap jabatan-jabatan strategis lainnya di tubuh organisasi Polri.(selesai)
Makassar , 10 Nopember 2022
Baca juga: Benarkah Pengangkatan Kapolri Merupakan Hak Prerogatif Presiden Republik Indonesia?(bagian ketiga)
Editor: Ariful Hakim