Berstatus Terdakwa, Nikita Mirzani Siap Menghadapi Persidangan | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Berstatus Terdakwa, Nikita Mirzani Siap Menghadapi Persidangan

Ceknricek.com -- Nikita Mirzani kini berstatus terdakwa setelah berkas perkara dugaan penganiayaan yang dilakukannya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardhani, di Jakarta, Jumat (14/2) mengatakan setelah dilimpahkan sebagai terdakwa, Nikita tinggal menunggu perkaranya disidangkan. Menurut Andhi, sidang biasanya diadakan setelah 7 hari setelah pelimpahan.

Terkait status penahanan terhadap Nikita, Andhi mengatakan kewenangan untuk menahan atau tidak ada di tangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, selama satu pekan Nikita Mirzani berstatus tahanan kota, yakni selama jaksa penuntut umum melengkapi berkas dakwaan dan tuntutannya sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut Andhi, ada banyak pertimbangan kejaksaan memberikan status tahanan kota terhadap ibu tiga orang anak tersebut. Selain menilai dari konstruksi kasus-kasus yang dihadapi maupun korban dari kasus itu, juga dari segi kemanusiaan, mengingat Nikita masih memiliki bayi yang harus diberikan air susu ibu (ASI).

Sumber: Istimewa

Baca juga: Menyingkap Rahasia Kepercayaan Diri Nikita Willy

Sementara kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengatakan kliennya siap untuk menghadapi persidangan yang akan segera berlangsung setelah perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. Fachmi juga mengatakan kliennya ingin sidang segera digelar agar fakta yang sebenarnya bisa terungkap, bagaimana penganiayaan itu terjadi hingga mantan suaminya melaporkan Nikita ke polisi.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (31/1) dini hari di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Penjemputan paksa Nikita terkait kasus penganiayaan yang dilakukan olehnya kepada mantan suaminya Dipo Latief pada 5 Juli 2018.

Berkas perkara tersebut telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2019. Nikita telah dipanggil sebanyak dua kali oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, tetapi yang bersangkutan tidak hadir hingga polisi melakukan upaya jemput paksa.

BACA JUGA: Cek Berita SELEBRITI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait