Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, mengakui bersalah, menyesali perbuatannya dan telah mengembalikan uang hasil perkara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam vonisnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk Bowo selama empat tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana.
Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk mengembalikan kelebihan uang yang disetor Bowo sebesar Rp52.095.966 kepada terdakwa.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Bowo tujuh tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan.
Atas vonis itu, baik JPU KPK dan Bowo menyatakan pikir-pikir.
Sejumlah Dakwaan
Dalam dakwaan pertama, Bowo dinilai terbukti menerima hadiah, uang sejumlah US$163.733 dan Rp311.022.932 dari General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty dan Direktur Utama PT HTK Taufik Agustono.
Pemberian itu ditujukan agar Bowo membantu PT HTK mendapat pekerjaan pengangkutan dari PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG), anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero).
Bowo beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT PIHC Aas Asikin Idat dan Direktur Pemasaran PT PIHC Achmad Tossin Sutawikara agar membatalkan pemutusan kontrak PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) dan PT HTK, sehingga kapal MT Griya Borneo dapat kembali digunakan.
Selanjutnya dilakukan pertemuan teknis dan internal PT HTK dan PT PILOG pada 12 Desember 2017, yang dituangkan dalam notulen antara PT PILOG dan PT HTK yang isinya "sepakat untuk bersinergi di bidang pemasaran/marketing kapal, sepakat utilisasi dan pembentukan tim di mana Asty menjadi ketua tim PT HTK."
Kesepakatannya adalah kapal PT HTK bernama MT Griya Borneo berkapasitas 9.000 metrik ton dapat disewa PT PILOG untuk mengangkut amoniak dan kapal PT PILOG bernama MT Pupuk Indonesia berkapasitas 13.500 metrik ton dapat disewa PT HTK.
Sumber: Antaranews
Kontrak antara PT HTK dan PT PILOG sendiri ditandatangani pada 12 Juni 2018 yang menjadi dasar pemberian "commitment fee" kepada Bowo Sidik sebesar US$200 per hari. Sedangkan, kontrak 09 Juli 2018 menjadi dasar pemberian "commitment fee" untuk Bowo sebesar US$1,5.
Dalam pembukuan PT HTK, pembayaran "fee" kepada Bowo dicatat pada pos port charges (biaya pelabuhan) atau miscelleaneus (biaya lain).
Baca Juga: Bowo Sidik Segera Jalani Sidang Perdana
Rincian "commitment fee" kepada Bowo Sidik melalui Indung adalah pertama, 01 Oktober 2018 sebesar Rp221.522.932 terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia bulan Juni-Agustus. Uang diserahkan di RS Pondok Indah kepada Indung, selanjutnya Bowo mengambil langsung uang "fee" tersebut.
Kedua, pada 01 November 2018 sebesar 59.587 dolar AS terkait pengangkutan amoniak kapal MT Griya Borneo bulan Juli-September 2018 sebanyak 6 trip. "Fee" diserahkan Asty kepada Indung di hotel Grand Melia dan selanjutnya dibawa ke rumah Bowo di Cilandak untuk diserahkan ke istri Bowo bernama Budi Waluyanti.
Ketiga, pada 20 Desember 2018 sebesar US$21.327 untuk fee terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia September-Oktober 2018 untuk pengangkutan amoniak kapal MT Griya Borneo Oktober 2018, 1 kali trip. Uang diserahkan Asty kepada Indung di Hotel Grand Melia dan selanjutnya dibawa ke kantor PT IAE dan diambil langsung oleh Bowo.
Keempat, pada 26 Februari 2018 sebesar US$7.819 untuk pengangkutan amoniak kapal MT Griya Borneo November-Desember. Uang diserahkan kepada Indung di kantor PT HTK dan diantar ke rumah Bowo.
Foto: Merdeka
Kelima, pada 27 Maret 2018 sebesar Rp98.449.000 merupakan fee kapal MT Pupuk Indonesia bulan Desember 2018. Uang rencananya diberikan kepada Indung di kantor PT HTK, sesaat menerima fee, Indung ditangkap petugas KPK.
Dengan demikian, fee seluruhnya yang sudah diterima Bowo Sidik Pangarso berjumlah US$158.733 dan Rp311.022.932 (sekitar Rp2.568 miliar).
Bowo juga terbukti menerima Rp300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera Lamidi Jimat karena telah membantu menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd dan membantu PT Ardila mendapatkan pekerjaan penyediaan BBM jenis Marine Fuel Oil kapal-kapal PT Djakarta Lloyd.
Dalam dakwaan kedua, Bowo dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Sin$700 ribu (sekitar Rp7.189 miliar) dan Rp600 juta yang digunakan untuk biaya kampanye sebagai calon anggota DPR dari Jawa Tengah.
Rincian Penerimaan Uang
Rincian penerimaan uang tersebut pertama, sekitar awal 2016 Bowo menerima Sin$250 ribu karena mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik APBN 2016.
Sumber: Istimewa
Kedua, pada sekitar tahun 2016 Bowo menerima Sin$50 ribu saat mengikuti acara Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Denpasar Bali untuk pemilihan ketua umum Partai Golkar periode 2016-2019.
Ketiga, pada 26 Juli 2017 Bowo menerima uang tunai sejumlah Sin$200 ribu dalam kedudukannya sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR yang sedang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi (Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas)