BPN Prabowo-Sandiaga Laporkan Situng KPU ke Bawaslu | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto : Kompas

BPN Prabowo-Sandiaga Laporkan Situng KPU ke Bawaslu

Ceknricek.com -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan Komisi Pemilihan Umum ke Bawaslu. Laporan mereka didasari dugaan kecurangan dalam Sistem Informasi Penghitungan (Situng).

Direktorat Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad di kantor Bawaslu, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (2/5), mengatakan BPN Prabowo-Sandi melapor ke Bawaslu, karena Situng KPU sudah meresahkan.

"Situng KPU ini bisa membuat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi pemilu menjadi berkurang," ujar Dasco.

Dasco mengatakan, kesalahan input pada situng dikarenakan banyaknya human error. Dalam perhitungan-perhitungan itu terkadang suara 02 itu tidak bergerak naik, malah berkurang. "Situng KPU, dengan perhitungan yang terjadi di lapangan sangat berbeda," tambah Dasco. Ia menduga KPU juga melakukan pelanggaran administrasi.

Sebelumnya dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sekretaris Relawan IT BPN Dian Islamiati Fatwa mengatakan, selama lima hari (27 Maret-1 Mei) memverifikasi data-data yang sudah masuk ke Situng, tim Relawan IT menemukan sebanyak 13.031 kesalahan entry data. Data tersebut diperoleh dari 225.818 TPS. Total kesalahan sebanyak 5,7 persen.

Ada tiga kesalahan yang mereka temukan. Pertama, jumlah suara yang tercantum melebihi jumlah maksimal pemilih pada setiap TPS. Kedua, jumlah suara yang tercatat tidak sama dengan suara sah ditambah dengan suara tidak sah dan kertas suara tidak terpakai. Ketiga, jumlah sah tidak sama dengan total perolehan suara sah dari kedua pasangan.

“Ribuan kesalahan yang kami temukan menunjukkan sistem Situng KPU tidak bisa diandalkan dan menyesatkan,” ujar Dian. Batas kewajaran dalam sistem IT maksimal 0,1 persen. Sementara kami menemukan kesalahan antara 5-7 persen,” ujar Dian.

Mencermati temuan Relawan IT BPN, Koordinator Gerakan Nasional Selamatkan Demokrasi (GNSD) DR M. Said Didu meminta agar Bawaslu segera turun tangan dan menghentikan Situng KPU.

“Agar tidak menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan publik yang meluas, Bawaslu harus segera menghentikan Situng KPU dan melakukan audit forensik oleh auditor independen,” tegas Said Didu. 



Berita Terkait