BPRD DKI: 1.461 Mobil Mewah di Jakarta Tunggak Pajak | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Pemprov DKI Jakarta

BPRD DKI: 1.461 Mobil Mewah di Jakarta Tunggak Pajak

Ceknricek.com -- Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatat hingga kini terdapat 1.461 unit mobil mewah di Ibu Kota yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan nilai tunggakan mencapai miliaran rupiah.

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, potensi pendapatan pajak dari berbagai jenis dan merek mobil mewah mencapai Rp48,683 miliar. Terkait masalah tersebut, pihaknya tengah menggalakan penagihan pajak secara door to door agar pemilik mobil mewah segera melunasi kewajibannya.

"Jadi memang tunggakan terbesar ada di pajak kendaraan bermotor, termasuk juga mobil-mobil mewah. Kita mencatat sekitar 1.461 unit mobil mewah yang masih menunggak pajak. Kita tagih juga melalui door to door," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/9).

Mobil Mewah di Jakarta Tunggak Pajak
Foto: Pemprov DKI Jakarta

Ia mencontohkan, beberapa mobil mewah yang belum membayarkan pajaknya seperti 12 unit mobil Aston Martin, 108 unit mobil Land Rover, 22 unit mobil Lamborghini, serta 166 unit mobil BMW. Adapun nilai tunggakan pajak setiap mobil mewah bervariasi dari Rp1,6 miliar hingga Rp4,2 miliar.

"Mobil Merk Aston Martin saja potensi pajaknya sekitar Rp875 juta, BMW sekitar Rp4,2 miliar, Lamborghini sekitar Rp2,1 miliar, Land Rover sekitar Rp3,1 miliar dan Rolls Royce sekitar Rp1,6 miliar," ungkapnya.

Baca Juga: Permohonan Sejumlah Perizinan di Jakarta Harus Wajib Bayar Pajak

Faisal mengajak pemilik kendaraan agar memanfaatkan kebijakan keringanan pajak yang diberlakukan mulai 16 September-30 Desember 2019. Dalam kebijakan tersebut, wajib pajak yang menunggak PKB sejak 2012 ke bawah akan diberikan potongan pokok pajak sebesar 50 persen dan dihapuskan dari denda.

Sementara wajib pajak yang menunggak PKB sejak 2013-2016 diberikan potongan pajak sebesar 25 persen dan dihapuskan dari denda. Sedangkan bagi wajib pajak yang menunggak PKB sejak 2017-2019 dihapuskan dari denda namun tetap harus membayar penuh pokok pajaknya.

"Masyarakat kita harapkan bisa manfaatkan kebijakan keringanan pajak ini," tandasnya.

BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait