Brigjen Dedi Prasetyo Tanggapi Temuan Kontras, Polri Selalu Transparan | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto : Kompas

Brigjen Dedi Prasetyo Tanggapi Temuan Kontras, Polri Selalu Transparan

Ceknricek.com -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar (Mabes) Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, angkat bicara terkait KontraS yang menyebut ada 643 peristiwa kekerasan yang diduga melibatkan polisi sejak Juni 2018 hingga Mei 2019.

Menurut Dedi, dalam setiap penanganan kasus, pihaknya bergerak berdasarkan fakta hukum. "Tidak ada (yang tidak berdasarkan fakta hukum)," katanya, Selasa (2/7). Ia juga mengklaim pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam mengungkap suatu kasus. Polisi selalu transparan dalam menangani suatu kasus.

"Kita juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta equality before the law. Tindakan-tindakan penyidik kalau tidak sesuai kan bisa diuji di sidang praperadilan dan semua sudah dilakukan secara transparan," kata Dedi.

Jenderal bintang satu itu mengungkapkan temuan adanya tindak kekerasan aparat hanya di bawah tiga persen.

"Dari sekian juta kasus yang ditangani oleh Polri dari tingkat Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri dengan tingkat crime clearance sebesar lebih dari 60 persen termasuk tertinggi di dunia tentu ada kejadian-kejadian tersebut (tindak kekerasan). Angkanya hanya di bawah 3 persen kurang," ungkapnya.

Meski begitu, menurut Dedi, Polri tetap akan membenahi diri dengan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) anti kekerasan saat bertugas. Pihaknya akan menindak tegas jika ada anggota Polri yang terbukti melakukan kekerasan.

Mengakhiri sejumlah catatan untuk Polri, KontraS memberi empat rekomendasi: pertama, kewenangan diskresi yang dimiliki polisi harus mendapatkan evaluasi yang akuntabel dan transparan agar tiap oknum polisi yang menggunakan diskresi berdasar subjektivitasnya dapat secara terukur dibatasi oleh peraturan hukum.

Kedua, membangun sistem deteksi dini penyalahgunaan wewenang terutama dalam penanganan-penanganan aksi besar yang memungkinkan terjadinya kerusuhan, dan atau memiliki dimensi atau latar belakang politik.

Ketiga, melakukan evaluasi antar satuan tingkatan, terutama di tingkat Polres yang kerap melakukan tindakan pelanggaran baik di moral, etik, disiplin, maupun hukum.

Keempat, adanya evaluasi terhadap efektivitas lembaga pengawas internal dan eksternal yang dapat mendorong akuntabilitas Polri.



Berita Terkait