Ceknricek.com - Pihak kepolisian masih memeriksa dan mendalami unsur pidana dalam video bertajuk “aryodj di apartemen”. Menurut Karo Penas Humas Polri Brigjen (Pol) Muhammad Iqbal, pihaknya akan mengedepankan upaya persuasif dalam menangani masalah tersebut. Berikut pernyataan Brigjen Muhammad Iqbal :
Baca : Inilah Sampah Digital Para Aktor Politik (Bagian 1)
Baca : Rahayu Saraswati Djojohadikusumo : "Saya Serahkan ke Kakak Saya” (Bagian 2)
Penyidik masih memeriksa dan mendalami unsur pidana dalam video syur itu. Pertama, kami masih mengurai dan memisah dahulu, apa yang sebenarnya terjadi. Kami akan periksa dahulu apakah di situ ada perbuatan melawan hukum atau tidak. Kasus ini masih kami upayakan secara persuasif dan masih didalami.
Baca : Irwan Martua: Skandal Seks Senjata Ampuh Serang Lawan (Bagian 3)
Polri tentu melakukan pendalaman dari semua info yang kami dapatkan. Kami upayakan persuasif dahulu dari semua kasus yang terjadi di media sosial.
Baca : Sinta Melyati Meminta Pertanggungjawaban (Bagian 4)
Urutan berikutnya, masuk ke proses penyidikan. Kalau ada bukti-bukti yang cukup ke arah perbuatan pidana, kami langsung lakukan proses penyidikan. Upaya-upaya persuasif, misalnya, mengecek atau memeriksa, siapa yang mengunggah video itu dan apa motifnya. Bila alasan posting karena sekadar iseng atau tidak tahu, Polri akan menasihati seseorang atau pihak-pihak yang sudah mengunggah. Mungkin saja ada konten porno dan dia tak tahu siapa yang porno itu.
Baca : Kasus Jalan di Tempat (Bagian 5)
Maka itu, yang posting kami imbau dibina dan kami monitor. Sebaliknya, kalau kami sudah tahu background-nya yang posting beserta profiling-nya, dan beberapa kali sudah posting dengan niat dan motif tertentu, baru langsung kami proses dengan penegakan hukum. Ceppy