Bupati Agung Ilmu Mangkunegara Resmi Jadi Tersangka | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/ceknricek.com

Bupati Agung Ilmu Mangkunegara Resmi Jadi Tersangka

Ceknricek.com -- Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) bersama lima orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/10) malam. Mereka diduga terlibat kasus suap dengan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

"Setelah melakukan pemeriksaan, gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait dengan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK RI, Jakarta.

Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan, KPK menetapkan enam orang tersangka.

Foto: Ashar/ceknricek.com

Sebagai penerima adalah Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN).

Baca Juga: Ini Data Kekayaan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

Sebagai pemberi, dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Sale (HWS).

Sebagai penerima Agung dan Raden diisangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Foto: Ashar/ceknricek.com

Syahbuddin dan Wah Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Chandra dan Hendra, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Cek OPINI, Opini Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini. 



Berita Terkait