Bupati Bekasi Neneng Hasanah Divonis 6 Tahun Penjara Karena Suap Meikarta | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ayo Bekasi.net

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Divonis 6 Tahun Penjara Karena Suap Meikarta

Ceknricek.com -- Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin divonis enam tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/5). Ia dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap untuk memuluskan proyek Meikarta.

"Mengadili terdakwa Neneng Hassanah Yasin hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Tardi saat membacakan amar putusannya.

Dalam putusannya, hakim juga turut mencabut hak politik Neneng selama lima tahun setelah keluar dari jeruji besi. Selama kurun waktu tersebut Neneng tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau calon legislatif.

Vonis Nenang lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya, 7 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Neneng, kata hakim, terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan fakta selama persidangan, Neneng telah menerima suap sebesar Rp10,630 miliar dan SGD90 ribu terkait proyek perizinan Meikarta.   

 

Neneng. Sumber: Alinea.ID

Sementara itu, empat pejabat Pemkab Bekasi lainnya divonis 4,5 tahun penjara. Keempatnya ialah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi).

"Menyatakan terdakwa Jamaludin, Dewi Tisnawati, Sahat Maju Banjarnahor dan Neneng Rahmi Nurlaiali telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim.

Keempatnya divonis dengan hukuman sama yakni 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Uang suap yang diterima Neneng dan 4 anak buahnya itu, kata hakim, diyakini berasal dari Billy Sindoro, Henry Jasmen P. Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi yang telah divonis dan saat ini sedang menjalani masa hukumannya.



Berita Terkait