Ceknricek.com -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang berlangsung di tengah pandemi COVID-19 membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara bekerja keras agar pilkada tidak menjadi klaster penularan corona.
Ketua KPU Sulawesi Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir Muthalib di Kendari, Sabtu, (5/12/20) mengajak semua pihak baik penyelenggara, pasangan calon (paslon) maupun masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Kami harapkan para peserta calon bupati dan wakil bupati dapat mengimbau pendukung dan simpatisannya agar selalu menerapkan protokol kesehatan demi menciptakan pilkada yang aman dari penyebaran dan bukan menjadi klaster baru penularan COVID-19,” ujarnya.
Lebih lanjut Natsir mengimbau agar masyarakat tidak ragu datang menyalurkan hak pilihnya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 9 Desember 2020 mendatang, karena pihaknya telah menyiapkan skenario 15 hal baru di TPS agar tidak menjadi tempat penyebaran COVID-19.
"15 hal baru ini untuk melindungi pemilih dari potensi terpaparnya coronavirus disease 2019 atau COVID-19 pada hari pemungutan suara 9 Desember nanti," paparnya.
Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan karena pelaksanaan pilkada tahun ini dilaksanakan di masa pandemi COVID-19, sehingga tidak menjadi klaster penyebaran baru.
Ia memaparkan, 15 hal baru tersebut pertama, dalam 1 TPS maksimal melayani 500 pemilih, dimana sebelumnya 1 TPS maksimal 800 orang kini dikurangi, sehingga jumlah TPS bertambah. Dari tujuh kabupaten yang menggelar pilkada di Sultra ada 2.087 TPS yang akan dibuka.
Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI INDRO WARKOP
Kedua, pengaturan kedatangan pemilih di TPS yang akan dibagi dalam 5 klaster. Misalnya, jumlah pemilih di satu TPS ada 300 orang, akan dibagi jadwal kedatangannya sebanyak 5 sesi sehingga tidak terjadi penumpukkan.
Selanjutnya, seluruh area TPS akan disemprot dengan cairan disinfektan. Pemilih wajib memakai masker dan membawa alat tulis sendiri dari rumah. Sehingga tidak menggunakan alat secara bergantian pada saat menandatangani daftar hadir.
Kemudian, pemilih yang datang akan diukur suhu tubuhnya dengan thermo gun. Apabila suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius, maka akan ditempatkan di bilik khusus untuk menyalurkan hak pilihnya.
"Petugas di TPS juga nantinya akan membagikan sarung tangan kepada pemilih. Sebelum memasuki TPS, pemilih juga diwajibkan mencuci tangan dan disediakan tissue kering. Antar pemilih atau petugas yang berada di TPS dilarang berdekatan dan dilarang bersalaman. Minimal ada jarak 1 meter," ungkapnya.
Berikutnya, sebelum bertugas, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dipastikan sehat dan bebas dari COVID-19. Petugas KPPS nantinya akan menjalani tes cepat COVID-19 terlebih dahulu dan dibekali dengan masker serta pelindung wajah atau face shield. Kemudian, penyelenggara pilkada juga tidak lagi menggunakan tinta celup melainkan dengan cara diteteskan ke jari pemilih.
"Kami juga mengimbau agar para pasangan calon bupati dan wakil bupati mengimbau pendukung dan simpatisannya ketika datang menyalurkan hak pilihnya di TPS selalu menerapkan protokol kesehatan sehingga Pilkada ini bukan menjadi klaster penyebaran baru," tandas La Ode Abdul Natsir Muthalib.
Pemerintah bersama Satgas COVID-19 selalu mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak guna mencegah penyebaran COVID-19.
Baca juga: 4 Pesan Penting Satgas Covid-19 Menjelang Pilkada
Baca juga: Hari Terakhir Kampanye, Mahfud MD Minta Paslon Patuhi Protokol Kesehatan