Ceknricek.com -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menghentikan layanan persidangan hingga administrasi dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 di kantor pengadilan tersebut.
Dalam siaran tertulis yang diterima Sabtu, (19/12/20) penghentian sementara layanan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung 21-23 Desember 2020.
Pengumuman yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Liliek Prisbawono menyebutkan layanan administrasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dibuka secara terbatas untuk upaya hukum.
Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI SURYOPRATOMO
Layanan tersebut dibuka secara daring. Untuk pengajuan upaya hukum pidana dapat mendaftar melalui nomor whatsapp 081344621758 untuk banding serta 08561331183 untuk kasasi dan peninjauan kembali (PK).
Adapun untuk upaya hukum perdata, dapat mengirimkan permohonan lewat nomor 087889115143 untuk banding serta 087810003500 untuk kasasi dan PK.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno membenarkan adanya penghentian sementara layanan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Iya kita 'lockdown' lagi," ujar Suharno singkat.
Baca juga: Waspada, Kasus Aktif COVID-19 di Indonesia Sudah Capai 15,08 Persen
Baca juga: Sebagian Besar Kabupaten/Kota Memiliki Kasus Aktif Dibawah 100