Oleh Redaksi Ceknricek.com
05/30/2022, 15:47 WIB
Ceknricek.com -- Korea Utara telah mencabut berbagai pembatasan di ibukota Pyongyang yang diberlakukan setelah mengindentifikasi wabah pertama Covid-19.
Pencabutan pembatasan itu dilakukan setelah situasi Covid-19 berada di bawah kendali.
Korea Utara untuk pertama kalinya melaporkan kasus Covid-19 pada 12 Mei. Setelahnya otoritas mendeklarasikan keadaan darurat nasional dan lockdown secara ketat.
Menurut laporan Kyodo News, lockdown telah dicabut pada Minggu (29/5/22).
Jurubicara Kementerian Unifikasi Korea Selatan mengaku belum bisa mengonfirmasi laporan tersebut. Sementara media Korea Utara belum memberikan informasi terkait hal tersebut.
Pada Minggu malam, Korea Utara melaporkan 100.710 kasus demam dan satu kematian.
Dalam laporannya pada Minggu (22/5/22), KCNA menyebut Korea Utara sudah mulai menglami tren penurunan kasus demam harian, yang awalnya di atas 300 ribu per hari. (Rmol.id)
Baca juga: Korut Klaim Berhasil Perangi Covid-19
Baca juga: Korut Laporkan 21 Kematian Baru di Tengah Wabah Covid-19
Editor: Ariful Hakim