Ceknricek.com -- Aktris Vanessa Angel mendapatkan asimilasi hukuman atas kasus penyalahgunaan narkotika. Pada hari ini, Jumat (18/12/20), sekitar pukul 10.00 WIB pagi, ibu dari Gala Sky Ardiansyah ini bisa keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan kembali ke rumah.
Melalui akun Instagramnya, pelantun Indah Cintaku ini tampak berbahagia, lantaran bisa kembali ke rumah dan berkumpul dengan keluarga. Ia bahkan menuliskan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendoakan dirinya, termasuk rekan-rekannya di Lapas Pondok Bambu.
"Halo semua! Halo dunia! Halo kasur empuk. Terima kasih tuhan... terima kasih suami & anakku, mertuaku, @joanakania , daddyku, sahabat2ku, @dr.okypratamaa dan @msglowkids dan terima kasih juga untuk para ibu ibu yg mendoakanku serta temen temen baikku di LPP pondok bambu," tulis Vanessa pada keterangan foto.
"Terima kasih juga untuk kemenkumham atas asimilasi yg diberikan kepadaku & terima kasih untuk bang lawyerku @sandyarifinsh (info jelasnya tanya lawyerku ini ya gaes)," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Vanessa Angel mendapatkan asimilasi terkait penanganan covid-19 sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 di lapas dan Rutan. Hal tersebut bahkan dibenarkan langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti.
"Jadi bukan bebas, Vanessa Angel masih menjalankan pidananya 3 bulan," ungkap Rika Prianti dilansir dari KH Infotainment .
"Jadi Vanessa Angel masih menjalani pidananya di luar, di rumah, sesuai dengan SK yang diturunkan yaitu asimilasi di rumah," tambahnya.
Baca juga: Suami Vanessa Angel Ngaku Bangkrut
Baca juga: Vanessa Angel Dituntut 5 Tahun Penjara