Vanessa Angel Dituntut 5 Tahun Penjara | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Istimewa

Vanessa Angel Dituntut 5 Tahun Penjara

Ceknricek.com—Sidang kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan Vanessa Angel kembali bergulir. Jaksa Penuntut Umum dalam sidang membacakan dakwaan jika Vanessa Angel memiliki narkoba jenis Xanax. Ia memiliki barang terlarang itu tanpa izin resmi.

Kendati demikian, Vanessa Angel tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ia menerimanya karena dakwaan tersebut diduga sudah benar secara formil. Saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/20, Vanessa mengaku ingin segera menyelesaikan sidang. Sidang pun akan dilanjutkan pada Senin (7/9/20) depan. Yaitu dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

"Alhamdulillah berjalan lancar sidang pertama tadi. Tinggal next sidang mendengarkan keterangan saksi," kata Vanessa Angel.

Vanessa Angel ditangkap polisi di kediamannya, di Pos Pengumben, Srengseng, Jakarta Barat, pada Senin (16/3/20). Ia diamankan bersama suaminya, Bibi Ardiansyah dan asistennya yang berinisial CL.

Baca Juga : Kasus Dugaan Narkoba Vanessa Angel Diserahkan ke Kejari

Usai menjalani pemeriksaan, Vanessa Angel dipulangkan oleh polisi bersama asistennya CL. Keduanya disebut tidak bersalah karena hasil urinenya negatif psikotropika. Tak lama, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.

Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah kembali dijemput polisi. Setelah kembali dimintai keterangan, Vanessa Angel pun ditetapkan sebagai tersangka dengan status sebagai tahanan kota.

20 butir Xanax yang dimiliki Vanessa Angel ditemukan polisi dalam bungkus berbeda. Bungkusan pertama berisi lima butir yang didapat  dari Abdul Malik dan bungkus selanjutnya berisi 15 butir yang dibeli dari apotik di Rumah Sakit Puri, Cinere.

Baca Juga : Vanessa Angel Tak Punya Hak Miliki Pil Xanax

"Pengakuan terdakwa (Vanessa) 20 butir xanax tersebut memang dikuasai atau dimiliki olehnya," ucap Jaksa Penuntut Umum.

Atas kepemilikan Xanax, Vanessa Angel terancam hukuman 5 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda maksimal Rp. 100.000.000.

"Terdakwa dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," ujar Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA: Cek FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait