Demo Mahasiswa di DPR Sempat Diwarnai Bentrokan Dengan Aparat | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Tyo/Ceknricek.com

Demo Mahasiswa di DPR Sempat Diwarnai Bentrokan Dengan Aparat

Ceknricek.com -- Aksi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di depan Gedung DPR Senayan, Jakarta, sempat diwarnai bentrokan dengan aparat. Hingga Selasa (24/9) sore, mereka masih terus berorasi. Bentrokan diduga akibat lemparan botol dan aksi dari sejumlah mahasiswa yang ingin masuk merangsek ke gedung DPR.

Melihat kondisi itu, sejumlah peserta aksi mengingatkan rekan-rekannya sambil berteriak: "Hati-hati.. Hati-hati.. Hati-hati Provokasi!" ... Hati-hati... Hati-hati.. Hati-hati Provokasi!."

Demo Mahasiswa di DPR Sempat Diwarnai Bentrokan Dengan Aparat
Foto: Tyo/Ceknricek.com

Baca Juga: Donasi Dukung Demo Mahasiswa "Reformasi Dikorupsi" di DPR RI Tembus Rp120 Juta

Kapolres Jakpus Kombes Harry Kurniawan mengatakan, para mahasiswa sebenarnya bisa bernegosiasi di depan gerbang. "Kami dari kemarin tidak melakukan apa pun (memukul), itu pesan Pak Kapolda (Metro Jaya). Pak Kapolda minta kami ikut memantau langsung," kata Harry di lokasi.

Pernyataan Kapolres Jakpus ditimpali mahasiswa. Mereka minta meminta aparat mundur karena bertemu perwakilan DPR.

"Kami di sini meminta ketemu pimpinan DPR. Bukan hanya orang Komisi seperti kemarin. Kami juga minta pasukan bapak mundur dari depan gerbang DPR," kata salah satu mahasiswa yang terlihat menggunakan almamater Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

"Kalau memang mereka (pimpinan DPR) wakil rakyat, wakil kami, silakan datangi kami ke sini. Dan saya minta bapak (Harry) tarik mundur pasukan Pak," pinta massa.

Demo Mahasiswa di DPR Sempat Diwarnai Bentrokan Dengan Aparat
Foto: Tyo/Ceknricek.com

Untuk diketahui, aksi demo ini adalah aksi lanjutan dari demo sejak beberapa pekan yang lalu. Para mahasiswa menilai, sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-undang KHUP itu kontroversial dan mencederai demokrasi. 

Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220), delik penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354), serta delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (pasal 240-241).

BACA JUGA: Cek HUKUM, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait