Ceknricek.com –Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) memandang, pemerintah harus memberikan aturan yang tegas terkait anjuran diam dirumah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Hal itu terlihat dari saran yang diberikan Dewan Guru Besar FKUI pada Presiden Jokowi,untuk menanggulangi wabah virus corona.
“Isolasi mandiri dengan cara diam di rumah sudah dibahas di berbagai studi. Dengan tingkat kepatuhan tinggi (> 70%) berdasarkan 16 penelitian, karantina di rumah efektif dalam memperlambat penyebaran penyakit,”tulis Dewan Guru Besar FKUI.
Baca Juga : Dewan Guru Besar FKUI Sarankan Jokowi Lokal Lockdown
Terdapat beberapa laporan kasus penyebaran virus SARS-CoV-2 dari individu asimtomatik (tanpa gejala) maupun presimtomatik (dengan gejala yang belum muncul). Banyak individu di Indonesia yang kemungkinan besar sudah terpapar kasus positif COVID-19 di tempat umum maupun di rumah. Dengan karantina 50% individu terpapar saja, dapat berdampak pada penurunan jumlah kasus selama epidemic peak sebanyak 25%, serta penundaan epidemic peak tersebut sekitar 1 minggu.
Baca Juga : RI Kewalahan Tangani COVID-19,Dewan Guru Besar FKUI Sarankan Tiru Korsel
Namun menurut Dewa Guru Besar FKUI, lebih dari 500 akademisi di dunia menyatakan bahwa pembatasan sosial (social distancing) tidak cukup untuk mengontrol penyebaran infeksi SARS-CoV-2, sehingga yang dibutuhkan ialah tindakan pembatasan yang lebih lanjut. Aturan tegas perlu diberlakukan untuk membuat rakyat tetap diam di rumah selama periode pembatasan sosial ini.
Denda spesifik diberikan untuk setiap individu maupun perusahaan yang melanggar. Kerjasama dan koordinasi Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat (seperti TNI, POLRI, pemimpin daerah, pemuka agama, tokoh adat) sangat dibutuhkan sehingga menjadi gerakan sosial.
Baca Juga : Delapan Museum Terkenal yang Bisa Dikunjungi Secara Daring Meski Tetap di Rumah
Pelajaran akibat keterlambatan dan ketidakdisiplinan dalam penerapan social distancing dari negara Italia dan Iran, menyebabkan jumlah kesakitan dan kematian yang meningkat drastis dalam hitungan hari. Di Australia, individu didenda AU$ 1.000 dan perusahaan juga didenda AU$ 5.000 jika melanggar peraturan isolasi mandiri yang dikeluarkan pihak negara bagian New South Wales.
Pelanggar peraturan juga dapat diberikan sanksi penjara maksimal 6 bulan. Untuk menegakkan peraturan tersebut, 70.000 polisi dikerahkan untuk patroli dan pemeriksaan acak di beberapa lokasi di masyarakat. Dalam kegiatan patrolinya, pihak berwenang juga dilengkapi dengan masker dan alat pelindung diri (APD).
Baca Juga : Stadion Utama Gelora Bung Karno Disemprot Disinfektan
Saat ini kementerian kesehatan RI (Kemenkes RI) telah mengeluarkan protokol isolasi mandiri yang berpotensi menjadi acuan peraturan yang tegas. Jika diterapkan di Indonesia sesegera mungkin, hal ini dapat membuat efek jera terhadap pelanggar peraturan dan juga menurunkan jumlah kasus saat epidemic peak COVID-19 di Indonesia.
BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.