Oleh Redaksi Ceknricek.com
01/16/2020, 20:51 WIB
Ceknricek.com -- Dewan Pengawas (Dewas) TVRI memberhentikan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) 2017-2022. Pemberhentian tersebut tertuang dalam surat No. 8/Dewas/TVRI/2020, yang ditandatangani Ketua Dewas Hidayat Thamrin, Kamis (16/1).
Sumber: Istimewa
Setidaknya ada lima pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan itu. Dalam suratnya, Dewas TVRI menyebut bahwa surat pembelaan Helmy tertanggal 17 Desember 2019, tidak bisa diterima berdasarkan suara terbanyak.
Sumber: Istimewa
"Saudara tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI," begitu bunyi poin pertama yang tertuang dalam surat pemberitahuan pemberhentian Hemly Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.
Pada bagian lain, Dewas TVRI menyatakan terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan rebranding TVRI dengan rencana kerja yang ditetapkan dalam RKAT dan RKA-KL LPP TVRI. Hal mana mengakibatkan honor SKK/Satuan Kerja Karyawan tidak terbayar tepat waktu. Juga kegiatan produksi siaran tidak dapat mencapai target, dikarenakan tidak tersedia lagi anggaran untuk kegiatan produksi.
Sumber: Media Formasi
Dewas juga menilai Helmy Yahya melanggar beberapa asas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yakni Asas Ketidakberpihakan, Asas kecermatan, dan Asas Keterbukaan terutama berkenaan penunjukan/pengadaan Kuis Siapa Berani
Surat Dewan Direksi LPP TVRI
Helmy Yahya sebelumnya telah mengirimkan surat pembelaan tanggal 17 Desember 2019, untuk menjawab surat Dewas tanggal 4 Desember 2019, tentang Pemberitahuan Rencana Pemberhentian Direksi LPP TVRI.
Sumber: tribun
Dalam pembelaannya, Helmy Yahya membeberkan sederet keberhasilan dan persoalan yang dihadapi dalam surat sepanjang 38 halaman, sejak ia diangkat pada 27 November 2017. Mulai dari Opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun Buku 2018, hingga strategi dan langkah-langkah rebranding TVRI.
Baca Juga: Menkominfo: Helmy Yahya Masih Dirut TVRI
"Bahwa Dewan Direksi LPP TVRI dapat membuktikan kami telah menjalankan amanat Dewan Pengawas LPP TVRI sesuai ketentuan Pasal 11 PP-13/2005 meliputi pelaksanaan kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya," begitu antara lain bunyi surat Helmy.
Selesai? Tunggu dulu. Pada bagian lain, Helmy menyebut ada persoalan serius yang mereka hadapi selama memimpin lembaga tersebut. Yang paling mendasar adalah masalah disharmoni antara Dewas LPP TVRI dan Direksi LPP TVRI.
Sumber: Mataanggaran
"SK Dewas TVRI No. 2 Tahun 2018 tentang Tata Kerja dan Hubungan Dewan Pengawas LPP TVRI dan Dewan Direksi LPP TVRI pada 17 Januari 2018 (SK-Dewas No.2/2018), yang memberikan kewenangan kepada Dewas memasuki wilayah kewenangan operasional pengelolaan LPP TVRI yang seharusnya sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Direksi LPP TVRI".
Mediasi
Ketidakharmonisan itu sebenarnya sudah disampaikan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G. Plate, yang kemudian bertindak sebagai mediator. Pertemuan Menkominfo dengan Direksi LPP TVRI dan Dewan Pengawas TVRI, dilaksanakan secara terpisah di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, 6 Desember 2019.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Pada kesempatan itu, Menkominfo menyarankan agar persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan secara internal. Ia memberi kesempatan kepada Helmy Yahya untuk melakukan pembelaan sampai tanggal 4 Januari 2020, untuk mengumpulkan data dan bukti sebagai pembelaan diri. Selama rencana pemberhentian masih dalam proses, anggota dewan direksi masih bertugas.
Kepada Dewas, Menkominfo memberi waktu dua bulan untuk memberikan keputusan dari hasil pembelaan Dirut TVRI, hingga 4 Maret 2020. Jika dalam masa tenggat itu tidak ada keputusan Dewas, maka Helmy Yahya tetap menjadi Dirut TVRI.
Dewas ternyata bekerja ekstra cepat. Belum lagi batas waktu, 4 Maret 2020 tiba, mereka telah mengambil keputusan dengan mengirimkan surat pemberhentian Dewan Direksi LPP TVRI, pada Kamis, 16 Januari 2020.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini