Menkominfo: Helmy Yahya Masih Dirut TVRI | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Menkominfo: Helmy Yahya Masih Dirut TVRI

Ceknricek.com -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, memastikan Helmy Yahya masih menjadi Direktur Utama (Dirut) TVRIhingga proses penyelesaian antara Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI diselesaikan secara internal.

Johnny mengatakan, Kemenkominfo telah mendengar pendapat terkait kisruh dari kedua kubu, yaitu Direksi TVRI dan kubu Dewan Pengawas TVRI. Johnny menyebut pertemuan pihaknya dengan dua kubu ini dilakukan terpisah.

"Saya tidak atau belum melakukan mediasi, yang kami lakukan tadi adalah pertemuan terpisah antara saya dengan Dewan pengawas (Dewas) yang dilakukan sebelum salat Jumat. Setelah itu baru Pak Helmy sebagai Dirut, selanjutnya seluruh direksi TVRI," kata Johnny dalam konferensi pers di Kantor Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12).

Menkominfo: Helmy Yahya Masih Dirut TVRI
Foto: Ashar/Ceknricek.com

"Pertemuan saya dengan Dewas dan Direksi ini terpisah memang atas kehendak saya, bukan karena satu pihak tidak berkenan. Saya sebagai Menkominfo ingin mendengarkan dulu informasi supaya masing-masing bisa benar-benar terbuka," tambah Johnny.

Johnny mengaku telah mendengarkan persoalan dari kedua kubu. Dari sisi Dewas, merupakan kewenangan Dewan Pengawas sesuai PP Nomor 13 Tahun 2005 untuk merubah Direksi. Sebaliknya, direksi juga punya hak untuk membela diri. 

Baca Juga: Helmy Yahya: Saya Tetap Dirut TVRI

"Yang saya dengarkan tadi dari Dewan Pengawas langkah-langkah yang dilakukan terkait surat SK yang dikeluarkan dan koreksi-koreksi yang dilakukan Dewan Pengawas. Saya juga mendengar langkah-langkah yang dibuat Dirut TVRI dan koreksi-koreksinya," kata Johnny.

Setelah mendengar persolan dari kedua kubu, Johnny lantas menyarankan agar persoalan ini alangkah baiknya diselesaikan secara internal terlebih dahulu. "Melibatkan ruang publik baik, tapi alangkah baiknya digunakan secara bijak dan cerdas," jelas Johnny. 

Menkominfo: Helmy Yahya Masih Dirut TVRI
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Sementara itu, terkait surat putusan pemberhentian atau SK yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas, Johnny menyebut perlu berpijak pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2005. Adapun beberapa tahapan yang disinggung Johnny di antaranya, pertama-tama perlu ada surat pemberitahuan terlebih dahulu. Kemudian, jajaran Direksi harus diberikan kesempatan selama 1 bulan untuk melakukan pembelaan diri.

Baca Juga: Mana Suka Siaran TVRI

"Seharusnya Pak Helmy Yahya mendapat kesempatan untuk melakukan pembelaan sampai 04 Januari. Di masa satu bulan itu, Helmy berhak mengumpulkan data dan bukti sebagai pembelaan diri. Selama rencana pemberhentian masih dalam proses, anggota dewan direksi masih bertugas," ucap Johnny.

Menkominfo: Helmy Yahya Masih Dirut TVRI
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Selanjutnya, Dewan Pengawas TVRI juga diberikan tenggat waktu untuk memberikan keputusan dari hasil pembelaan yang diajukan Dirut TVRI dengan tenggat waktu dua bulan, yaitu tanggal 04 Maret 2020Jika dalam masa tenggat itu tidak ada keputusan Dewan Pengawas, maka Helmy Yahya tetap menjadi Dirut TVRI.

Ketika ditanya terkait persoalan antara Dewas dan Direksi, Johnny enggan menjawab. Johnny hanya menyebut masalah ini hanya persolan internal TVRI yang sudah berlangsung sejak lama dan berpuncak sekarang.

"Saya belum bisa membeberkan, belum saatnya, nanti malah bukan meredam tapi malah tambah kisruh. Intinya biarkan kedua pihak menyelesaikan dulu secara internal sesuai tenggat waktu. Kami pastikan akan terus mengawasi," tutup Johnny.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Thomas Rizal


Berita Terkait