Dewan Pers: Seret Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Aceh ke Polisi | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Antara

Dewan Pers: Seret Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Aceh ke Polisi

Ceknricek.com -- Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun meminta kasus pengeroyokan jurnalis di Kabupaten Aceh Barat, langsung dilaporkan ke polisi. "Kalau ada pemukulan, polisi bisa langsung menangkap pelaku. Itu (peristiwa pemukulan) kan pidana," katanya di Jakarta, Senin (20/1) malam.

Menurut Hendry, perusahaan yang jurnalisnya mendapat kekerasan harus mendampingi, apalagi korban merupakan karyawan di media tersebut.

Sementara terhadap pelaku, Hendry mempertanyakan mengapa pemukulan bisa sampai terjadi. Seharusnya, jika karena pemberitaan, pelaku bisa menggunakan hak jawabnya untuk dimuat di media yang bersangkutan.

Hal senada diutarakan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari. Ia meminta polisi mengusut tuntas aksi pengeroyokan oleh sekelompok orang terhadap wartawan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara di Meulaboh, Aceh Barat, Teuku Dedi Iskandar.

Dewan Pers: Seret Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Aceh ke Polisi
Sumber: Antara

"Kita mengecam tindakan ini, ini tidak benar, pengeroyok ini tidak bisa dibiarkan, polisi harus usut tuntas," katanya. Ia menambahkan, peristiwa tersebut merupakan masalah hukum serius yang harus ditangani aparat kepolisian sehingga tidak menimbulkan preseden buruk bagi wartawan.

Atal meyakini, aparat kepolisian dapat menuntaskan kasus ini dan menyeret para pelakunya ke meja hijau. "Jangan biarkan pengeroyok ini bergentayangan," tegasnya.

Mengutuk Keras

Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara mengutuk keras pengeroyokan oleh sekelompok orang terhadap wartawannya di Meulaboh, Aceh Barat, Teuku Dedi Iskandar, sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit setempat.

"Saya atas nama direksi mengutuk keras pengeroyokan ini. Tindakan itu adalah tindakan barbar, kriminal dan premanisme," kata Direktur Pemberitaan Antara, Akhmad Munir.

Baca Juga: Kronologis Penganiayaan Wartawan Oleh Aparat Saat Liput Demo Mahasiswa Makassar

Munir yang juga Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat mendesak aparat kepolisian setempat khususnya Polda Aceh untuk mengusut tuntas kasus pengeroyokan tersebut, tidak hanya para pelaku di lapangan namun juga dalangnya.

Ia optimistis aparat kepolisian setempat dapat menuntaskan kasus tersebut, mengingat informasi yang didapat ada aparat kepolisian yang melihat saat peristiwa pengeroyokan itu terjadi.

Munir menegaskan, apabila terkait dengan masalah profesi kewartawanan, maka pihak yang merasa dirugikan atau disudutkan oleh pemberitaan, seharusnya diselesaikan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku berdasarkan UU No. 40/1999 tentang Pers, seperti melalui hak jawab, ataupun dapat mengadu ke Dewan Pers. "Tindakan melakukan main hakim sendiri adalah kriminal dan melanggar hukum," katanya lagi.

BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait