Dicokok KPK, Total Kekayaan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna Rp 8,1 Miliar | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Ilustrasi: Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Foto: Unpad.ac.id

Dicokok KPK, Total Kekayaan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna Rp 8,1 Miliar

Ceknricek.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan rumah sakit.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, hingga saat ini KPK mesih bekerja terkait dengan penangkapan politikus yang juga merupakan seorang pengusaha itu.

“Dugaan, wali kota melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan rumah sakit. Tolong beri kami waktu untuk bekerja dulu,” ucap Firli melalui keterangan tertulisnya, dikutip dari Antara, Jumat (27/11/20).

Sementara itu, berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jumlah total kekayaan Ajay mencapai Rp. 8.179.534.310 miliar.

Jumlah kekayaan itu diperoleh melalui laporan terakhir Ajay saat melaporkan kekayaannya ke KPK pada 21 Februari 2020 yang diperoleh selama ia menjabat sebagai Wali Kota Cimahi selama 2019.

Ajay juga memiliki harta terdiri dari delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bandung, Sukabumi, Kota Cimahi, dan Kota Bogor. Ia juga memiliki dua bidang tanah di Bandung dan Kota Cimahi.

Total harta Ajay dari tanah dan bangunan yang dilaporkannya tersebut senilai Rp7.398.111.000. Ia juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp3,610 miliar terdiri dari mobil Nissan Elgrand, Toyota Fortuner, Nissan X-Trail, Mercy Sedan, dan Land Cruiser.

Ajay juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp200 juta serta kas dan setara kas Rp1.810.060.407.

Ajay sebenarnya memiliki total kekayaan Rp13.018.171.407. Namun, ia tercatat juga memiliki utang senilai Rp4.838.637.097 sehingga total kekayaannya Rp8.179.534.310. 

Baca juga: KPK Ungkap Barang Bukti Dalam Kasus Dugaan Suap Edhy Prabowo

Baca juga: Kasus Suap Edhy Prabowo Diselidiki KPK Sejak Agustus



Berita Terkait