Dinas Perhubungan DKI: Rencana Perluasan Ganjil-Genap Masih Tahap Analisis | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Sumber: Kumparan

Dinas Perhubungan DKI: Rencana Perluasan Ganjil-Genap Masih Tahap Analisis

Ceknricek.com -- Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menegaskan rencana perluasan Ganjil-Genap masih dalam tahap analisis. Hal ini dipastikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dalam konferensi persnya, Selasa (6/8).

Menurut Syafrin, info yang beredar di masyarakat terkait akan diadakan rencana perluasan Ganjil-Genap dengan pembagian ruas-ruas jalan adalah tidak benar.

"Kami sampaikan bahwa masih dalam tahap analisis berbagai alternatif untuk di implementasikan dan selanjutnya akan disampaikan kepada Pak Gubernur hasil dari kajian ini," ujar Syafrin.

Menurut Syafrin, tahapan selanjutnya setelah ditetapkan adalah informasi kepada masyarakat lalu disosialisasikan, diujicoba, dievaluasi, dan juga persiapan legal aspek dan pemasangan fasilitas (rambu).

Sumber: Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta (Youtube)

Syafrin menyebut saat ini pihaknya masih mengkaji mengenai ruas jalan mana saja yang akan terdampak ganjil genap.

"Memang kalau saya perhatikan sepertinya itu menjadi salah satu alternatif yang saat ini kami sedang kaji. Jadi begini Dinas Perhubungan itu, dalam menetapkan perluasan ganjil genap kan kita menyusun berbagai alternatif, berbagai skenario," jelasnya.

Dari berbagai skenario yang saat ini tengah dikaji, Dishub akan mensimulasikan satu per satu. Skenario yang paling optimal dari aspek kinerja traffic dan lingkungan yang akan diterapkan oleh Dishub.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri meminta agar Dishub DKI mempercepat kajian tersebut agar segera diterapkan.

"Memang targetnya Pak Gubernur ke kami itu pada minggu ini, awal minggu ini sudah harus disampaikan, tapi ternyata saya kan ini belum selesai untuk kajiannya. Saya berharap sih jumat paling lambat kajian itu sudah saya selesaikan," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Kamis (1/8).

Ingub tersebut berisi sejumlah instruksi kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara Jakarta.

Salah satunya, Anies menginstruksi kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.



Berita Terkait