Dirjen APTIKA: Tahun 2020 Indonesia Punya UU Perlindungan Data Pribadi | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Dirjen APTIKA: Tahun 2020 Indonesia Punya UU Perlindungan Data Pribadi

Ceknricek.com -- Masyarakat Indonesia saat ini berada di era internet 4.0 yang mempermudah pertukaran informasi maupun akses ke berbagai layanan. Namun, ada harga yang harus dibayar untuk itu: data. Hal ini terungkap dalam diskusi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) bertajuk "Darurat Perlindungan Data Pribadi di Era Digital 4.0" di Jakarta, Senin (23/12).

Hadir dalam diskusi tersebut Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Addin Jauharudin, Komisioner KIP RI Cecep Suryadi, Dirjen Aptika Samuel A Pangerapan dan Deputi Direktur Riset ELSAM.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

Dirjen Aptika, Semuel Pangerapan mengatakan, data pribadi di era digital ini sangat rentan untuk dipertukarkan. Ia mengibaratkan di era digital, ketika ingin berbelanja, datalah yang berjalan, bukan lagi pembeli yang harus berjalan ke toko. Saat berbelanja di toko online, data akan berpindah dari pemilik data ke penyedia platform berjualan, kemudian ke penjual barang atau jasa, juga ke penyedia pembayaran dan layanan pengantaran barang. "Untuk itu, perlu perlindungan data pribadi, bagaimana menggunakan data pribadi tersebut," kata Semuel.

Di era digital ini, data memiliki nilai yang tinggi. Berbagai risiko mengintai data pribadi seperti kebocoran data, penyalahgunaan data pribadi hingga jual beli data pribadi. Data pun dipertukarkan secara lintas negara sehingga perlu ada kesetaraan dalam aturan perlindungan data pribadi secara internasional.

Indonesia pun memiliki kebutuhan peraturan perlindungan data pribadi yang komprehensif karena aturan saat ini masih bersifat parsial dan tersebar di berbagai sektor.

Aturan data pribadi yang ada saat ini antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau UU ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

Baca Juga: Menkominfo Tinjau "Pilot Project 3T" di NTT

Selain itu, pertumbuhan pengguna internet di Indonesia belum diimbangi dengan kesadaran melindungi data pribadi. Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2018 menyebutkan, pengguna internet mencapai 171 juta orang dari total penduduk 264 juta jiwa.

Terakhir, perlindungan data pribadi merupakan bagian dari HAM, seperti diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28 G Ayat 1: "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".

Semuel menyatakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) ditargetkan selesai pada Oktober 2020 mendatang. Menurut dia, undang-undang tersebut akan mengatur tentang lembaga independen yang memiliki otoritas untuk mengawasi perlindungan data pribadi. "Apakah akan ada badan baru, nanti ada di undang-undang," kata Semuel.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

Saat ini rancangan RUU PDP sedang menunggu Amanat Presiden dikirim ke DPR. Undang-undang ini antara lain akan mengatur mengenai jenis data pribadi, hak pemilik data, transfer data pribadi dan penyelesaian sengketa. Turut diatur pula larangan dan ketentuan pidana, kerja sama internasional, sanksi administrasi dan peran pemerintah serta masyarakat.

Menurut Samuel, UU PDP akan lebih lengkap dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang antara lain mengatur klasifikasi data dan lokasi penyimpanan data. UU PDP akan berlaku di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, berlaku untuk sektor publik maupun swasta.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait