Dirjen Imigrasi Pastikan Harun Masiku di Jakarta Sejak 7 Januari 2020 | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Antara

Dirjen Imigrasi Pastikan Harun Masiku di Jakarta Sejak 7 Januari 2020

Ceknricek.com -- Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie akhirnya angkat bicara soal keberadaan Harun Masiku. Ia memastikan bahwa kader PDI Perjuangan yang juga tersangka kasus suap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.

"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," ujar Ronny kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/1).

Foto: Ashar/Ceknricek.com

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura, Senin (6/1) pukul 11.00 WIB, melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Setelah kasus suap yang melibatkan Harun Masiku mencuat, keberadaan dirinya tidak diketahui. Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Jumat (17/1) mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi, Harun Masiku masih berada di luar negeri dan belum kembali ke Indonesia.

Baca Juga: Istri: Harun Masiku Sudah di Jakarta Sejak 7 Januari

"Kami tetap untuk sementara ini berpedoman pada keterangan Imigrasi menyatakan yang bersangkutan ada di luar negeri dan belum ada catatan yang bersangkutan telah kembali ke Indonesia," ujar Ali.

Namun berdasarkan pengakuan istri Harun Masiku, Hildawati Jamrin dan rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno Hatta yang beredar, diketahui bahwa Harun telah di Jakarta pada 7 Januari 2020.

Foto: Detik

Ronny mengakui terdapat keterlambatan waktu (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta, ketika Harun Masiku melintas masuk pada 7 Januari 2020.

Oleh karena itu, Ronny telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya keterlambatan waktu dalam pemrosesan data tersebut. "Hasil pendalaman akan segera dilaporkan kepada saya," ujar Ronny.

Ronny menambahkan, a tindak lanjut dari adanya informasi mengenai kepulangan Harun Masiku ke Tanah Air pada 7 Januari 2020 adalah dengan mencegah yang bersangkutan ke luar negeri, sesuai dengan perintah dari Pimpinan KPK.

"Hal tersebut telah terhubung ke seluruh Kantor Imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia melalui sistem yang tergelar," ucap Ronny.

KPK,  Kamis (9/1), telah mengumumkan empat tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi suap penetapan calon terpilih anggota DPR RI periode 2019-2024.

Sebagai penerima, yakni anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Seperti diberitakan, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan calon terpilih anggota DPR PDIP asal Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.

BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait