Dirut PTPN III Dolly Pulungan Serahkan Diri ke KPK | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Kabar24

Dirut PTPN III Dolly Pulungan Serahkan Diri ke KPK

Ceknricek.com -- Dirut PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan (DPU) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap distribusi gula di PTPN III Tahun 2019, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/9) dini hari.

Informasi itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (4/9) pagi. Menurut Febri, saat ini Dolly sedang menjalani proses pemeriksaan di KPK.

Dengan menyerahkan diri tersangka Dolly, maka tinggal satu tersangka lagi yang belum menyerahkan diri, yakni pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).

Sumber: citra Indonesa

KPK total telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu. Mereka adalah Pieko Nyotosetiadi sebagai pemberi, serta Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL), sebagai penerima.

Baca Juga: KPK OTT Bupati Bengkayang Kalimantan Barat Suryadman Gidot

Untuk tersangka I Kadek telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Kadek. Sumber: Antara

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa Pieko adalah pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal 2019, perusahaan milik Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema "long term contract" dengan PTPN III. Dalam kontrak itu, mereka mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.

"Di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan tersebut harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula (PNO) dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI)," ucap Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9) malam.

Kemudian pada Sabtu (31/8), terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly dan dan ASB selaku Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangri-La, Jakarta.

"Terdapat permintaan DPU ke PNO karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB," kata Syarif.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, ungkap Syarif, Dolly meminta I Kadek menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.

"Uang 345 ribu dolar Singapura diduga merupakan biaya (fee) terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III dan DPU merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," ujar Syarif.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait