Ceknricek.com -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengatur dan memasukan skuter listrik ke jenis alat angkut perorangan atau umum dikenal dengan istilah "personal mobility device".
Wacana itu disampaikan Kepala Bidang Departemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Priyanto MT di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (17/11). "Untuk sementara konsepnya dari kami seperti otopet, unicycle (sepeda roda satu), skateboard, itu nanti ada yang sejenisnya kita akan godok lagi," katanya.
Alat angkut perorangan seperti skuter listrik akan diregulasi karena selama ini belum ada aturan khusus tentang itu. Aturan tersebut berisi mulai dari marka jalan, rambu-rambu serta ketentuan dari kecepatan kendaraan-kendaraan non polusi itu.
"Insya Allah di akhir bulan secara draf jadi, nanti kan di situ akan kita rapatkan lagi dengan beberapa stakeholder nanti baru sampai kita ke Pak Gubernur untuk pengesahan," kata Priyanto.
Salah satu pihak yang akan berkoordinasi mengenai alat angkut perorangan itu adalah GrabWheels yang menyediakan layanan jasa sewa skuter listrik. Selanjutnya Polda Metro Jaya selaku pihak yang akan menegakkan hukum usai aturan itu disetujui.
Baca Juga: Pemprov DKI dan Grab Luncurkan Program Peningkatan Mutu GrabWheels
Peraturan alat angkut perorangan itu mengacu pada UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memiliki denda Rp500.000 terkait pelanggaran rambu lalu lintas pengguna kendaraan.
Tren penggunaan skuter listrik yang disewakan oleh GrabWheels sedang naik daun terutama bagi warga Ibu kota. Namun banyak pengguna yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Pelanggaran yang kerap ditemui seperti pengguna yang tidak menggunakan helm, berboncengan dan mengoperasikannya di jalan raya.
Puncaknya pelanggaran aturan penggunaan skuter listrik itu saat panel-panel kayu di tiga JPO--JPO Senayan, JPO Gelora Bung Karno dan JPO Polda Metro Jaya--mengalami kerusakan akibat terus-terusan dilintasi skuter listrik yang dioperasikan pada fasilitas pejalan kaki itu.
BACA JUGA: Cek HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini
Editor: Farid R Iskandar