Ceknricek.com -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sistem bernama "Intelligent Smart System" pada tahun 2020 untuk menindak secara otomatis pemilik kendaraan, khususnya motor yang parkir sembarangan di trotoar maupun jalur sepeda.
"Jadi, misalnya, di beberapa kawasan yang saat ini disinyalir menjadi blind spot atau tempat pelanggaran yang ada, itu akan dipasangkan kamera CCTV yang sifatnya analytic sehingga kita bisa langsung memberikan tindakan berupa sanksi kepada yang bersangkutan, begitu menggunakan trotoar tentu melanggar," ujar Syafrin Liputo di FX Sudirman, Jumat, (22/11).
Syafrin mengatakan, hingga saat ini pihaknya bersama Satpol PP baru melakukan penindakan dan pengawasan secara manual untuk penertiban kendaraan yang parkir di trotoar sehingga masih banyak yang luput dari pengawasan.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Penertiban yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI untuk mengatasi parkir liar itu dikenal dengan Operasi Cabut Pentil yang dilakukan pada pagi dan sore hari di lima wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Mendagri Imbau Kepala Daerah Lakukan Penertiban Pengelolahan Parkir
Operasi Cabut Pentil dilakukan dengan menggembosi ban kendaraan yang diparkir di trotoar maupun jalur sepeda. Tindakan lain yang dapat dilakukan adalah membawa kendaraan ke fasilitas pemerintah dan mengunci ban kendaraan.
Sumber: Liputan6
Dalam Operasi Cabut Pentil, kendaraan yang diparkir di trotoar adalah ojek daring yang menunggu penumpangnya di dekat fasilitas- fasilitas publik. Sanksi yang diterapkan dalam Operasi Cabut Pentil berlandaskan Perda DKI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
BACA JUGA: Cek OLAHRAGA, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.
Editor: Farid R Iskandar