"Penindakan dilakukan bersama-sama anggota Dishub dengan kepolisian, jadi ada dua pola penindakan," kata Syafrin, Kamis (21/11) seperti dikutip Antara.
Pola pertama, ujar Syafrin, penindakan dilakukan oleh Kepolisian apabila ada pelanggaran jalur sepeda seperti melintas di jalur sepeda atau parkir di jalur sepeda. "Begitu ada pelanggaran langsung dilakukan penindakan hukum," kata Syafrin.
Pola kedua, yakni melibatkan Tim Lintas Jaya dengan tiga unsur di antaranya petugas Dishub dan Kepolisian secara bersama-sama melakukan patroli. Setiap ada pelanggaran dilakukan penindakan.
"Jadi tidak ada penempatan personel khusus tapi penanganannya secara terpadu," kata Syafrin.
Penerapan sanksi bagi pelanggar jalur sepeda di Jakarta tinggal menunggu waktu sampai Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jalur Sepeda diterbitkan. Syafrin mengatakan, pihaknya masih menunggu pergub itu untuk memberlakukan sanksi bagi pelanggar jalur sepeda.
"Kita masih menunggu regulasinya diundangkan, setelah itu baru kita berlakukan sanksinya," kata Syafrin.
Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan pesepeda maka diancam denda kurungan berupa hukuman maksimal dua bulan, kemudian denda maksimal Rp500 ribu.
Foto: Antaranews.com
Baca Juga: Hari Ini Diterapkan, Ini Daftar Sanksi Lengkap Pelanggar Jalur Sepeda
Pengendara sepeda motor roda dua dan empat yang parkir di jalur sepeda ini juga akan dikenai sanksi berupa pemindahan atau derek ditempatkan di Pemprov DKI Jakarta. Kendaraan roda empat dikenai retribusi Rp500 ribu per hari berlaku akumulatif dan kendaraan roda dua berlaku Rp250 ribu per hari dan berlaku akumulatif.
Sementara itu, pada hari pertama penerapan pelanggaran jalur sepeda, Rabu, (20/11) kemarin, sedikitnya 15 pengendara sepeda motor ditilang oleh aparat gabungan karena melintas di jalur sepeda di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur.
"Alasan seluruh pelanggar masih menganggap jalur sepeda itu lumrah untuk dilewati," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Slamet Dahlan di Jakarta.
Menurut Slamet, petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Dishub disebar secara acak untuk menilang para pelanggar. Seluruh pelanggar dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh polisi di lapangan.
"Kegiatan ini kita gelar sejak pagi hingga siang di Jalan Matraman, Jalan Pemuda dan Jalan Pramuka," katanya.
Menurut Slamet, oknum pengendara motor kerap memanfaatkan jalur sepeda untuk melawan arah menghindari kemacetan. "Kan jalur sepeda biasanya untuk lawan arus," katanya.
BACA JUGA: Cek BIOGRAFI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini