Ceknricek.com --Model majalah dewasa, Vitalia Sesha diamankan polisi dari apartemen The Mansion Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (24/2/2020). Ia ditangkap bersama sang kekasih, AW dan pengirim pesanan narkoba kekasihnya, RH. Bersama penangkapan tersebut juga diamankan barang bukti ekstasi, sabu, dan pil happy five.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menuturkan penangkapan bermula dari hasil penyelidikan Polres Metro Jakarta Barat bahwa ada seorang berinisial RH yang sering mengedarkan tiga jenis narkoba. Senin sore menuju malam, RH hendak melakukan transaksi sesuai pesanan Vitalia dan kekasihnya AW.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
"Kita berhasil mengamankan RH yang membawa pesanan dari dua orang, inisialnya adalah AW laki-laki. Pada saat melakukan transaksi di lobby tower Gloria. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap mereka yang nerima inisial AW dan wanita inisial VS," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/2/2020).
Baca Juga : BNN Minta Anggota Kepolisian Terlibat Sindikat Narkoba Dihukum Mati
Awalnya, Vitalia dan kekasihnya diamankan dengan barang bukti ekstasi dan pil happy five. "Penangkapan barang bukti ekstasi jumlah 10 butir sesuai pesanan. Ada H5 (happy five) 3 papan, 1 papan sekitar 10, berarti 30 butir," tutur Yusri Yunus.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Setelah didalami, barang bukti pun bertambah. "Dikembangkan lagi penggeladahan di situ ditemukan lagi satu plastik kecil sabu-sabu berat 0,63 gram, H5 empat butir. Dan juga alat-alat penghisap sabu lengkap di kamar si AW. Kamar sudah disewa sekitar tujuh bulan yang lalu dengan VS," ucap Yusri Yunus.
Dari pengecekan urine, Vitalia positif menggunakan narkoba. "Tes urin positif menggunakan, pertama metafetamin, yang kedua amfetamin, yang ketiga benzodiazepin dari H5 (happy five)," kata Yusri.
Foto : Ashar/Ceknricek.com
Dari penuturan Vitalia kepada kepolisian, ia mulai mengonsumsi ekstasi dan happy five tersebut baru sekitar empat bulan silam. Sementara itu, Vitalia mengaku baru sekali mencicipi sabu. "VS sekitar tiga (sampai) empat bulan, sabu-sabu itu sekali coba. Tapi kami tetap berupaya akan mengecek ulang dari rambut nanti dilanjutkan," tutur Yusri Yunus.
Baca Juga : Pesintron ‘Anak Langit’ Ditangkap karena Narkoba
Kemudian, perempuan yang pernah tersangkut kasus pencucian uang impor daging sapi bersama politikus Ahmad Fathanah ini mengaku mengonsumsi ekstasi hanya iseng mencoba. "Coba-coba (alasannya), itupun saat diajak teman," jelas Yusri Yunus.
Terhadap Vitalia dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, Vitalia pernah terlibat kasus narkoba pada 2015. Saat itu, Vitalia Sesha ditangkap bersama enam rekannya di salah satu kamar di Hotel Mercure, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (11/7/2015) sore.
BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini