Ketua Komite Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial untuk Upah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aloysius Budi Santoso mengatakan UU Ciptaker tak dapat berdiri sendiri tanpa aturan turunan yang berupa peraturan pemerintah (pp).
Dia menjelaskan bahwa, karena keterbatasan, hanya pasal-pasal penting saja yang dicantumkan dalam UU Ciptaker. Sisanya, akan didetailkan dalam turunannya berupa peraturan pemerintah.
Ia menilai banyak terjadi kesalahpahaman karena banyaknya hak-hak buruh yang sebetulnya masih diatur dalam UU Ketenagakerjaan seolah dihapuskan karena tak tercantum dalam UU Ciptaker.
"Makanya beberapa turunannya berupa PP yang masih menjadi PR besar 1-2 bulan ini dan pemerintah harus bisa mewujudkannya, kalau PP enggak jadi maka UU ini tidak bisa berjalan karena banyak regulasinya diturunkan ke bawah," ungkap dia.
Lebih lanjut, dia mencontohkan soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang oleh kaum buruh dipermasalahkan karena dianggap kontrak kerja dapat diperpanjang seumur hidup.
Sebetulnya, lanjut dia, tak benar pengusaha dapat mengontrak pekerja seumur hidup di seluruh sektor. Nantinya, akan ada PP yang mengatur lebih lanjut soal jenis, sifat, kegiatan, dan waktu dalam PKWT.