DKI Jakarta Dapat Rp5,5 Miliar Dari Denda Pelanggaran PSBB Transisi | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin (beritajakarta.go.id)

DKI Jakarta Dapat Rp5,5 Miliar Dari Denda Pelanggaran PSBB Transisi

Ceknricek.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapat cuan dari denda pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Berdasarkan keterangan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Senin, (21/12/20) pihaknya meraup uang sebesar Rp5,5 miliar yang berasal dari denda para pelanggar PSBB transisi.

"Keseluruhan sudah Rp 5,5 miliar sampai dengan kemarin tanggal 20 (Desember) yakni dari pelanggaran masker, termasuk dari pelanggaran pertokoan dan perkantoran," katanya.

Lebih lanjut Arifin mengatakan denda yang paling besar berasal dari perkantoran dan pertokoan dengan nominal Rp 50 juta, denda itu pun diberikan karena ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.

"Ada restoran, ada juga kemarin kerumunan. Itu ada yang kita kenakan sampai Rp50 juta," tambahnya.

Satpol PP DKI Jakarta berkomitmen tetap melakukan pengawasan lebih ketat lagi termasuk untuk kawasan perkantoran yang juga menjadi sorotan dalam Seruan Gubernur 17/2020.

Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI RANO KARNO

Arifin meminta para pegawainya di tubuh Satpol PP yang sudah mulai jenuh untuk tetap mengawasi protokol kesehatan agar pandemi COVID-19 dapat segera berakhir di Jakarta.

"Tidak boleh berhenti, mungkin jenuh dan bosan. Tapi memang kedisiplinan masyarakat itu perlu diperhatikan lewat pengawasan ya. Kita ingin tegakkan lagi kesadaran masyarakat," tandasnya.

Pemerintah terus mengingatkan masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan melalui #pesanibu yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak guna mencegah penularan COVID-19.

Baca juga: Kurun Waktu Dua Bulan, Satpol PP Tindak 60 Restoran Pelanggar PSBB

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Restoran Golden Leaf Disegel Satpol PP



Berita Terkait