DKI Jakarta Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Ini Daftar 10 RT Zona Merah | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/Ceknricek.com

DKI Jakarta Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Ini Daftar 10 RT Zona Merah

Ceknricek.com -- Wilayah DKI Jakarta masuk dalam gelombang baru kasus Covid-19 yang mengalami lonjakan sangat drastis dalam beberapa pekan terakhir. Bahkan DKI Jakarta mencetak hattrick rekor baru dengan jumlah panambahan kasus positif Covid-19 harian tertinggi selama pandemi dalam tiga hari terakhir, mulai 18-20 Juni 2021.

Pada Jumat, kasus positif di Jakarta menembus angka 4.737 kasus baru. Angka ini kembali naik pada Sabtu dengan jumlah 4.895 kasus baru dan hari Minggu kembali mencetak rekor dengan jumlah 5.582 kasus baru. Sementara pada Senin (21/6), kasus baru turun di angka 5.014 kasus. DKI Jakarta masuk dalam fase darurat kasus Covid-19.

Hingga saat ini, kasus positif aktif Covid-19 di Jakarta sebanyak 32.060 kasus dengan perincian sebanyak 11.343 orang yang dirawat dan 20.717 orang yang menjalani isolasi mandiri.

Di tengah lonjakan kasus tersebut, RT zona merah juga mengalami penambahan yang cukup signifikan. Jika dalam periode 14-20 Juni, RT zona merahnya hanya 2 RT, maka sekarang, RT zona merah bertambah menjadi 10 RT. RT zona merah ini menyebar di Jakarta Pusat (1 RT), Jakarta Timur (3 RT), Jakarta Barat (3 RT) dan Jakarta Selatan (3 RT).

DKI Jakarta Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Ini Daftar 10 RT Zona Merah
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu tidak memiliki RT zona merah. Dari 10 RT tersebut, kasus terbanyak terdapat di RT 003, RW 005, Kel Jagakarsa, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan 63 kasus aktif di 21 rumah.

Berikut ini daftar 10 RT zona merah di Jakarta:

1. RT 013, RW 009, Kel Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat: 17 kasus aktif di 12 rumah

2. RT 002, RW 001, Kel Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur: 11 kasus aktif di 6 rumah

3. RT 003, RW 001, Kel Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur: 21 kasus aktif di 7 rumah

4. RT 005, RW 001, Kel Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur: 34 kasus aktif di 8 rumah

5. RT 006, RW 010, Kel Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat: 18 kasus aktif di 7 rumah

6. RT 007, RW 005, Kel Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat: 15 kasus aktif di 6 rumah

7. RT 003, RW 003, Kel Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat: 19 kasus aktif di 6 rumah

8. RT 006, RW 001, Kel Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan: 17 kasus aktif di 8 rumah

9. RT 003, RW 005, Kel Jagakarsa, Jagakarsa, Jakarta Selatan: 63 kasus aktif di 21 rumah

10. RT 006, RW 003, Kel Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan: 9 kasus aktif di 7 rumah

Pengaturan zona merah ini telah diatur Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 yang menjelaskan secara lebih detail zonasi tingkat RT.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan kriteria zona merah adalah jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan konfirmasi kasus positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir.

pengendalian di wilayah RT zona merah ini adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial.

Selain itu, kerumunan lebih dari 3 orang dilarang. Lalu, keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan kegiatan di rumah ibadah dibatasi dengan protokol kesehatan ketat. Kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan juga ditiadakan.(ashar)


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait