DPRD DKI Fokus Bentuk Perangkat Komisi dan AKD | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: dprd-dkijakartaprov.go.id

DPRD DKI Fokus Bentuk Perangkat Komisi dan AKD

Ceknricek.com -- Usai pengumuman dan pelantikan unsur pimpinan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta periode 2019/2024 kembali menentukan perangkat Komisi dan Alat Kelengkapan DPRD (AKD).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta terpilih dari Fraksi Gerindra, Mohamad Taufik, Rabu (9/10) mengatakan, saat ini DPRD DKI masih menunggu surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait peresmian dan pelantikan pimpinan definitif yang sudah diumumkan dalam rapat paripurna.

DPRD DKI Fokus Bentuk Perangkat Komisi dan AKD
Sumber: dprd-dkijakartaprov.go.id

"Kabarnya, surat itu sudah ditandatangani oleh Mendagri dan sudah sampai di Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. Insya Allah, Senin pekan depan sudah pelantikan dan minggu itu juga pembentukan AKD selesai," ujar Taufik.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta terpilih dari Fraksi PAN, Zita Anjani menuturkan, mekanisme pembentukan AKD tinggal beberapa tahap lagi.

"Terlebih dahulu akan ada pengambilan sumpah pimpinan dan empat wakil pimpinan defenitif DPRD DKI, serta pengesahan Tata Tertib (Tatib) Dewan. Setelah itu, baru kemudian proses pembentukan AKD dilakukan," kata Zita. 

Zita menambahkan, sejatinya proses pembentukan AKD dilakukan secara paralel. Sebab, saat ini sejumlah pimpinan fraksi sudah melakukan musyawarah dengan asas proporsional. 

DPRD DKI Fokus Bentuk Perangkat Komisi dan AKD
Sumber: dprd-dkijakartaprov.go.id

Baca Juga: DPRD DKI Apresiasi Hadirnya Bioskop Rakyat Teluk Gong

"Kami yakin, tidak sampai 15 Oktober AKD sudah terbentuk. Sehingga, 106 anggota Legislatif bisa segera bekerja menuntaskan janji-janji kepada konstituen dan warga Jakarta pada umumnya," ungkap Zita.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, AKD Provinsi terdiri dari: Pimpinan Badan Musyawarah (Bamus), Komisi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), dan alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna).

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini. 



Berita Terkait