Dua Hari Diberlakukan, 318 Pemotor Kena Tilang Elektronik | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Kompas

Dua Hari Diberlakukan, 318 Pemotor Kena Tilang Elektronik

Ceknricek.com -- Setidaknya 318 pengendara sepeda motor terkena bukti pelanggaran (tilang) karena tertangkap kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) selama dua hari penindakan (3-4 Februari).

"Pelanggaran tertinggi melintasi jalur busway," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Rabu (5/2), sebagaimana diwartakan Antara.

Fahri menyebutkan jumlah pemotor yang tertangkap kamera ETLE karena melanggar aturan lalu lintas pada Senin (3/2) sebanyak 161 pelanggaran dan 157 pelanggaran pada Selasa (4/2).

Jumlah pengemudi sepeda motor yang melanggar lalu lintas pada hari kedua menurun sebesar 2,4 persen dibanding hari pertama.

Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya menyosialisasikan tilang elektronik untuk sepeda motor per 1 Februari 2020.

Baca Juga: Hari Pertama Diterapkan, 167 Pengendara Motor Kena Tilang Elektronik

Penindakan terhadap kendaraan roda dua menggunakan sistem E TLE dilakukan di ruas jalan yang sudah terpasang rambu-rambu ETLE.

Saat ini, kegiatan sosialisasi ETLE roda dua sudah berjalan dan sudah merekam sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor.

Penegakan hukum dalam bentuk tilang diberlakukan pada 3 Februari dengan prosedur yang sama dengan kendaraan roda empat, mulai dari tertangkap kamera hingga pemblokiran STNK.

Tilang elektronik untuk kendaraan roda dua dan roda empat mempunyai prosedur yang sama mulai dari tertangkap kamera hingga pemblokiran STNK bagi pelanggar lalu lintas.

BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait