Hari Pertama Diterapkan, 167 Pengendara Motor Kena Tilang Elektronik | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Istimewa

Hari Pertama Diterapkan, 167 Pengendara Motor Kena Tilang Elektronik

Ceknricek.com -- Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat setidaknya terdapat 167 pengemudi sepeda motor terekam kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE) pada hari pertama, Jumat (1/2). 

Hal ini disampaikan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Sabtu (1/2) sebagaimana diwartakan Antara. Menurutnya, jumlah pengendara sepeda motor yang terkena tangkap layar kamera ETLE terjadi pada empat lokasi di Jakarta.

Sementara itu jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor adalah melintasi jalur busway Transjakarta, yakni sebanyak 88 pelanggaran.

Pemotor di jalur busway Duren Tiga Koridor 6 Transjakarta sebanyak 57 pelanggaran, terdiri dari 55 pengendara melintas dan dua pengendara tidak menggunakan helm.

Baca juga: Tahun Depan, Polda Metro Jaya Berlakukan Sistem Tilang Elektronik untuk Motor

Hingga saat ini, Fahri mengungkap bahwa petugas masih mendata dan mensosialisasikan aturan kamera ETLE bagi pengendara sepeda motor. "Sebagai bentuk metode prevensi agar pengendara tidak melanggar karena kamera ETLE mengawasi pengendara," ujar Fahri. 

Sebagaimana diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik untuk sepeda motor per 1 Februari 2020. Penindakan terhadap kendaraan roda dua menggunakan sistem E-TLE akan dilakukan di ruas jalan yang sudah terpasang rambu-rambu ETLE. 

Saat ini, kegiatan sosialisasi E-TLE roda dua sudah berjalan dan sudah merekam sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor. Penindakan dalam bentuk tilang akan mulai diberikan per 1 Februari. 

Untuk saat ini, pelanggar tetap mendapatkan surat berisi bukti pelanggaran yang dilakukan, hanya saja surat tersebut masih sebatas peringatan. Tilang elektronik untuk kendaraan roda dua dan roda empat mempunyai prosedur yang sama mulai dari tertangkap kamera hingga pemblokiran STNK.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Thomas Rizal


Berita Terkait