Dua Restoran Pelanggar Prokes di Kembangan Ditutup Sementara | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Ilustrasi: SurabayalawanCovid

Dua Restoran Pelanggar Prokes di Kembangan Ditutup Sementara

Ceknricek.com -- Satuan Polisi Pamong Praja menutup sementara dua restoran di Kembangan, Jakarta Barat karena dinilai melanggar protokol kesehatan pada Kamis,(7/1/21).

Pelanggaran protokol kesehatan tersebut diantaranya tidak adanya sistem pencatatan tamu yang berkunjung, pengaturan jarak, maupun sarana mencuci tangan demi memutus mata rantai Covid-19.

"Kegiatan ini terus kami lakukan untuk penertiban protokol kesehatan di wilayah kami, mulai dari perkantoran sampai rumah makan atau tempat nongkrong," kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, dikutip dari Antara.

Setelah anggota Satpol PP Jakarta Barat melakukan sidak prokes di berbagai tempat di bawah pimpinan Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Kota Jakbar Ivand Sigiro, didapati dua restoran yang melanggar prokes diantaranya Sushi Ozy dan Tako Sushi.

Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI VINA PANDUWINATA

Untuk pelanggaran restoran Sushi Ozy yakni tidak adanya buku tamu untuk pelacakan pengunjung, dan tidak adanya penanda jaga jarak antar pengunjung.

Di restoran Tako Suki, anggota Satpol PP Jakarta menemukan pelanggaran yakni tidak adanya tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, thermogun, buku tamu dan penanda jaga jarak, sebelum pengunjung memasuki restoran.

Akibat pelanggaran tersebut, kedua tempat makan di tutup selama satu hari. Mereka baru boleh beroperasi usai menjalani dan menerapkan dengan disiplin protokol kesehatan.

Ivand mengatakan selain penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan), fungsi buku tamu adalah untuk mempermudah melakukan tracing, treatment dan tracing (3T).

"Dilakukan pembuatan BAP panggilan dan penyitaan kepada penanggung jawab tempat usaha serta dilakukan penutupan sementara 1 x 24 jam," kata Ivand.

Baca juga: Tekan Lonjakan Kasus COVID-19, Jam Operasional Mal dan Restoran Dibatasi

Baca juga: Kurun Waktu Dua Bulan, Satpol PP Tindak 60 Restoran Pelanggar PSBB



Berita Terkait