Ello Penuhi Panggilan Polda Jatim Terkait Kasus Investasi Bodong | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Antaranews.com

Ello Penuhi Panggilan Polda Jatim Terkait Kasus Investasi Bodong

Ceknricek.com -- Marcello Tahitoe (MT) yang akrab disapa Ello memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim, Selasa (14/2), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus investasi bodong PT Kam and Kam melalui aplikasi "MeMiles".

Ello tiba di Mapolda Jatim di Surabaya sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung masuk ke ruangan penyidik tanpa memberikan komentar terkait kasus yang menyeret namanya itu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, keterangan pelantun lagu "Pergi Untuk Kembali" itu sangat dibutuhkan untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan penyidik.

"Saudara MT statusnya sebagai saksi memenuhi panggilan penyidik. Penyidik mendasari pada alat bukti awal yang ada dan kebutuhannya dalam proses mengambil berita acara saksi," ujarnya.

Perwira menengah tersebut belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait keterlibatan Ello dalam kasus itu karena menunggu hasil lengkap pemeriksaan terlebih dahulu.

Sumber: CNN

Baca Juga: Penyanyi Eka Deli Jalani Pemeriksaan Dalam Kasus Investasi Bodong

Ello menjadi menjadi artis kedua setelah, Senin (13/1), penyanyi Eka Deli menjalani pemeriksaan untuk kasus yang sama. Ia menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Surabaya, Senin (13/1), mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Eka dicecar sebanyak 59 pertanyaan oleh penyidik.

Eka menjelaskan, keterlibatannya di "MeMiles" berawal dari undangan sebagai penyanyi secara profesional, namun kemudian dimintai tolong menjadi perantara mencari artis untuk acara "MeMiles".

"Saya datang ke sini sebagai saksi, untuk membuktikan saya adalah warga negara yang bertanggung jawab. Saya sudah menjelaskan detail bahwa keterlibatan saya diundang sebagai penyanyi secara profesional," ucapnya usai pemeriksaan.

Bagaimana dengan Ello? "Nanti perkembangannya kami sampaikan dari hasil BAP atau berita acara pemeriksaan saksi saudara MT. Apabila ada (reward), tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum oleh penyidik sesuai aturan undang-undang," jawab Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. 

BACA JUGA: Cek HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait