Oleh Redaksi Ceknricek.com
01/14/2020, 10:05 WIB
Ceknricek.com -- Penyanyi Eka Deli Mardiyana menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur, terkait kasus investasi PT Kam and Kam melalui aplikasi bernama "MeMiles". Ia diperiksa di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim. Surabaya, Senin (13/1), mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Eka dicecar sebanyak 59 pertanyaan oleh penyidik.
Eka menjelaskan, keterlibatannya di "MeMiles" berawal dari undangan sebagai penyanyi secara profesional, namun kemudian dimintai tolong menjadi perantara mencari artis untuk acara "MeMiles".
"Saya datang ke sini sebagai saksi, untuk membuktikan saya adalah warga negara yang bertanggung jawab. Saya sudah menjelaskan detail bahwa keterlibatan saya diundang sebagai penyanyi secara profesional," ucapnya usai pemeriksaan.
Mengenai peranannya di "MeMiles", Eka mengaku hanya diminta menjadi perantara untuk menghubungi artis di setiap acara yang ditunjuk. Soal hadiah yang diberikan oleh "MeMiles", Eka tak menampiknya. Namun, jika memang ada masalah, ia tidak segan untuk mengembalikannya. "Hanya mobil yang dikembalikan, sedangkan emas tidak ada," katanya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penipuan Pinjaman Online
Untuk peran lain yang dilakukannya di "MeMiles", Eka enggan menjawabnya. Ia memohon pamit kepada wartawan dengan alasan jadwal pesawat.
Sumber: tribun
Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, Eka Deli merupakan koordinator artis pada kasus investasi Kam and Kam. Sebelum diperiksa Eka telah menyerahkan mobil (Fortuner) yang merupakan reward dari perusahaan investasi tersebut.
Pada pengembangan pemeriksaan atas kasus "MeMiles", polisi menemukan ratusan mobil yang menjadi reward, termasuk empat mobil milik pejabat lembaga pemasyarakatan (lapas) dan beberapa figur publik. "Semua mobil mewah yang merupakan reward akan kami tarik," kata jenderal polisi bintang dua tersebut.
Mengenai jumlah artis yang berada di bawah koordinasi Eka dan kemungkinannya menjadi tersangka, Luki enggan menjelaskan lebih rinci.
"Proses sejauh mana, apakah nanti masuk dari keterangan masih kami kaitkan dengan barang bukti serta saksi lain. Setelah itu akan gelar kasus dan baru kami tentukan bagaimana peran saudara ED," katanya.
Dalam kasus investasi bodong "MeMiles", polisi mengamankan uang nasabah sebesar Rp122 miliar dan menetapkan empat tersangka. Mereka dua direksi berinisial KTM (47) dan FS (52). Sementara dua tersangka lainnya Master Marketing MeMiles berinisial ML atau Dr E (54) dan kepala IT berinisial PH (22).
Sejauh ini, polisi telah menyita 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Polisi juga akan menarik 120 unit mobil lainnya untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Selain Eka, ada empat figur publik yang dipanggil terkait kasus investasi yang memiliki anggota 264 ribu tersebut, yaitu inisial MT, J dan AN.
BACA JUGA: Cek Berita SELEBRITI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.