Oleh Redaksi Ceknricek.com
02/04/2020, 19:02 WIB
Ceknricek.com -- Dugaan mega korupsi di PT Asuransi Jiwasraya bukan kasus kriminal biasa, tapi juga mengembuskan aroma bernuansa politis.
Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman, usai menyerahkan dukungan pembentukan Pansus Jiwasraya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2).
"Ini bukan kasus kriminal dan korupsi biasa, namun mencium nuansa politik di dalamnya. Kami tidak hanya mempersoalkan berapa dana yang telah dimanipulasi di dalam kasus Jiwasraya," katanya.
Dia mengatakan Fraksi Demokrat ingin menggali lebih dalam, dana nasabah Jiwasraya tersebut digunakan untuk apa saja dan bukan hanya mengembalikan dana nasabah.
Pihaknya menduga ada proses kejahatan untuk melakukan pembajakan dalam kasus Jiwasraya untuk mendapatkan uang begitu banyak dengan modus canggih yang disebut kriminal yang terorganisir. "Bahwa nanti ada kaitannya dengan istana atau tidak, nanti waktu penyelidikan kita akan gali itu lebih dalam," ujarnya.
Baca juga: Erick Thohir: Dana Nasabah PT Jiwasraya Mulai Dibayar Akhir Maret 2020
Menurut Benny, usulan Fraksi Demokrat membentuk Pansus Jiwasraya bukan untuk menjatuhkan pemerintahan, namun bertujuan baik yaitu menegakkan keadilan dan prinsip hukum yang adil.
Sumber: Istimewa
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menambahkan, tujuan fraksinya mengusulkan pembentukan Pansus Jiwasraya agar ada keseriusan untuk membongkar berbagai aspek yang meruntuhkan kepercayaan publik.
Ia menegaskan, apabila tidak serius untuk menuntaskan kasus Jiwasraya maka kepercayaan publik akan luntur terhadap lembaga keuangan dan kita harus menghentikan terhadap terjadinya potensi krisis yang lebih besar.
"Logika kami kalau sudah ada tiga Panja di tiga komisi, ayo digabungkan dalam Pansus agar bisa terkoordinasi komprehensif dan tuntas," katanya.
Pada hari yang sama, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyampaikan usulan pembentukan Pansus Jiwasraya kepada Pimpinan DPR RI. Dalam usulan tersebut, dilampirkan tanda tangan dukungan dari anggota Fraksi PKS sebanyak 50 orang dan anggota F-Demokrat sebanyak 54 orang.
Dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), syarat pembentukan Pansus Angket harus memenuhi syarat sebanyak 25 orang dan lebih dari satu fraksi.
BACA JUGA: Cek OLAHRAGA, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.
Editor: Farid R Iskandar