Fahri Hamzah: Pemberantasan Korupsi di Indonesia Hanya Fiksi | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Kompas

Fahri Hamzah: Pemberantasan Korupsi di Indonesia Hanya Fiksi

Ceknricek.com -- Mantan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah kembali bicara soal korupsi. Kali ini ia menyebut pemberantasan korupsi di Indonesia hanya sebuah khayalan alias fiksi.

Bukan tanpa alasan. Menurutnya, itu karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini menangkap orang-orang yang dikenal bersih bahkan mendapatkan penghargaan anti-korupsi.

Dia mencontohkan kasus yang menjerat Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro. Djoko ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi senilai Rp3,6 miliar. Padahal, Djoko pernah meraih penghargaan Revolusi Mental Award.

"Tertangkapnya orang-orang yang dikenal bersih bahkan mendapat anugerah (award) anti korupsi adalah termasuk di antara fiksi pemberantasan korupsi di Indonesia," tulis Fahri lewat akun Twitter-nya resminya @Fahrihamzah, Senin (7/10).

Dengan ditangkapnya para "orang baik" ini, Fahri mempertanyakan dimana bersembunyinya para koruptor sejati. Pasalnya selama ini, orang yang dikenal bersih dari korupsi masih saja tertangkap, sehingga tidak ada bedanya dengan para koruptor lainnya.

"Kalau orang yang dikenal bersih tertangkap, apa yang sebenarnya terjadi? Lalu di mana penjahat dan koruptor sejati? Kenapa sama saja? Atau malah bebas?," tanya Fahri.

Lebih lanjut, Fahri menegaskan, korupsi merupakan nasib bangsa Indonesia, sehingga tidak bisa diberantas maupun dicegah.

Baca Juga: Ini Data Kekayaan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

"Dengan serangkaian fiksi dan keanehan dalam pemberantasan korupsi, banyak yang percaya bahwa korupsi itu adalah nasib bangsa. Kita tidak akan sanggup memberantas korupsi. Sampai kapanpun korupsi tidak bisa dicegah dan OTT terus jadi andalan," pungkasnya.

The Best Leader

Sekadar informasi, Djoko meraih penghargaan The Best Leader Revolusi Mental Etos Kerja Terbaik Silver Winner pada 25 April 2019 di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sumber: tribunnews

Penghargaan itu diberikan dalam rangka mengukur dan mengapresiasi implementasi revolusi mental di lembaga pemerintahan, kementerian, dan BUMN. Revolusi Mental Awards 2018 diadakan oleh Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) dan BUMN Track.

Dugaan kasus korupsi yang menjerat Djoko terjadi pada tahun 2016. Saat itu, ia yang masih menjabat sebagai Dirut meminta dilakukan relokasi anggaran dengan cara mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat yang awalnya Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.

Dalam kasus itu, Djoko menunjuk Andririni Yaktiningsasi menjadi pelaksana dari kedua proyek itu. Pada akhirnya, realisasi untuk kedua proyek itu adalah Rp5.564.413.800.

Kemudian, Djoko dan Andririni memasukkan nama-nama ahli dalam kontrak. Nama itu hanya dipinjam dan dimasukkan sebagai formalitas untuk pelaksanaan lelang yang rekayasa, dan membuat penanggalan mundur dokumen administrasi atau backdate. Setelah sekian lama dijadikan tersangka, Djoko akhirnya ditahan oleh KPK, Senin (30/9).

Djoko dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Cek OPINI, Opini Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini. 



Berita Terkait