Ceknricek.com--Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka di kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah'. Ferdinand Hutahaean ditahan Bareskrim hingga 20 hari ke depan. Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (10/1/22).
Ramadhan mengatakan Ferdinand ditahan di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri, Jakarta Selatan. Menurutnya, Ferdinand Hutahaean layak ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter.
Adapun Ferdinand Hutahaean sendiri diperiksa polisi sejak Senin (10/1/22) pagi sekitar pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan Ferdinand selesai pada pukul 21.30 WIB.
Ramadhan membeberkan alasan kepolisian menahan Ferdinand Hutahaean. Ramadhan menyebut Ferdinand ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri hingga terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. Selain itu, polisi juga mengkhawatirkan Ferdinand akan mengulangi perbuatannya dan akan menghilangkan barang bukti.
Polisi juga mempersilakan Ferdinand apabila ingin mengajukan praperadilan."Itu hak dari tersangka dan kuasa hukumnya, silakan,”ujar Ahmad Ramadhan. Menurut Ramadhan,awalnya Ferdinand bersedia saat diperiksa sebagai saksi terlapor. Namun, saat ingin diperiksa sebagai tersangka, Ferdinand menolak. Sementara itu, pengacara Ferdinand Hutahaean, Zakir Rasyidin, mengaku belum kepikiran untuk mengajukan praperadilan. Menurutnya, proses yang dilakukan oleh Bareskrim Polri sejauh ini sangat baik.
"Belum ada (praperadilan). Kita belum terpikirkan soal itu ya. Karena memang kita lihat prosesnya sangat baik sekali ya. Jadi kita lihat dari sisi-sisi administrasi, saya kira clear ya dari yang perlu kita permasalahkan," ucap Zakir.
Editor: Ariful Hakim