Kejagung Sita Uang Rp2 Miliar di Rumah Bos Sritex | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Kejagung Sita Uang Rp2 Miliar di Rumah Bos Sritex

Ceknricek.com -- Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto pada Senin (30/6/25).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang senilai Rp2 miliar.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang," kata Harli melalui keterangannya, Rabu (2/7/25).

Uang pecahan Rp100 ribu berada dalam dua kantong plastik bening dengan masing-masing bernilai Rp1 miliar.

Adapun, barang bukti yang disita berupa dokumen dan dua barang bukti elektronik berupa handphone.

Penyidik juga menggeledah sejumlah perusahaan seperti PT Sari Warna Asli Textile Industry dan PT Multi Internasional Logistic.

Tidak lupa menggeledah PT Senang Kharisma Textile di Kabupaten Karanganyar.

"Dari penggeledahan itu penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa flashdisk," jelas Harli

Adapun dugaan korupsi muncul saat Sritex mendapatkan dana kredit dari perbankan senilai ratusan miliar rupiah.

Sayangnya, pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yakni untuk memajukan usaha dan modal kerja.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex tahun 2005–2022.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait