Ceknricek.com -- Pengadilan telah memutuskan bahwa warisan Goo Hara akan dibagi 60 persen banding 40 persen, bukan 50 banding 50 persen. Keputusan tersebut dibuat dalam permintaan persidangan atas divisi warisan yang telah diajukan oleh saudara laki-laki Goo Hara, Goo Ho In, terhadap ibu mereka, dilansir dari Soompi, Selasa (22/12/20).
Pada Maret lalu, Goo Ho In mengajukan masalah tersebut ke persidangan setelah ibu mereka mengklaim 50 persen dari warisan Goo Hara. Padahal, dinyatakan bahwa ayah Goo Hara telah memberikan bagian warisannya sendiri kepada saudara laki-laki Goo Hara. Diketahui, berdasarkan undang undang di sana, jika seseorang meninggal tanpa pasangan atau anak, orangtua mereka dapat menerima warisan meskipun tidak membesarkannya secara pribadi.
Menurut putusan, porsi sumbangan keluarga almarhum ditetapkan oleh pengadilan sebesar 20 persen. Oleh karena itu, warisan Goo Hara dibagi dengan pihak ayah dan saudara laki-lakinya yang menerima 60 persen, sedangkan ibunya menerima 40 persen, bukan masing-masing pihak menerima 50 persen. Pengadilan mempertimbangkan faktor-faktor seperti ayahnya yang membesarkan Goo Hara sendiri selama sekitar 12 tahun. Sedangkan, ibu Goo Hara tidak mengunjunginya untuk jangka waktu yang sama dan tidak ada bukti bahwa ayahnya telah mengganggu hubungan mereka.
Noh Jong Eon, pengacara yang mewakili saudara laki-laki Goo Hara menilai, keputusan pengadilan tersebut merupakan yang terbaik berdasarkan sistem hukum saat ini. "Kami sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding, tetapi kami harus mengikuti pendapat keluarga almarhum. Ini adalah penilaian yang sangat tidak biasa, jadi ini membutuhkan pemikiran," ujar Noh Jong Eon.
Sebagai informasi, penyanyi dan mantan anggota girlband KARA, Goo Hara, ditemukan meninggal di kediamannya, Minggu (24/11/19) pukul 18.00 waktu setempat dengan dugaan bunuh diri.
Baca juga: Misteri Goo Hara: Depresi, Skandal Seks, Hingga Percobaan Bunuh Diri
Baca juga: Bunuh Diri, Ini Kondisi Park Ji Sun Sebelum Meninggal