Gubernur DKI Pastikan DIPA dan TKDD 2020 Untuk Kepentingan Warga | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Pemprov DKI Jakarta

Gubernur DKI Pastikan DIPA dan TKDD 2020 Untuk Kepentingan Warga

Ceknricek.com -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Pemprov DKI Jakarta akan menggunakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan penyerahan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk kepentingan masyarakat. Kepastian itu ia sampaikan saat menerima DIPA dan TKDD tahun 2020 di Aula Blok G Balai Kota Jakarta, Jumat (22/11).

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta, Ludiro. Gubernur Anies kemudian menyerahkannya kepada 15 Satuan Kerja yang memiliki peran strategis dan kinerja baik sekaligus menyampaikan daftar alokasi transfer ke daerah kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta.

"Perlu digaris bawahi di sini adalah yang kita terima perintah Undang-Undang dan kita terikat untuk melaksanakannya untuk kepentingan masyarakat. DIPA ini merupakan amanat, artinya tugas kita untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujar Anies.

Sebagai informasi, dana APBN 2020 untuk lingkup Provinsi DKI Jakarta, dialokasikan kepada 1.727 Satuan Kerja (Satker) sebesar Rp481,4 triliun, terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal dan bantuan sosial. Sedangkan, untuk dana transfer ke daerah, dialokasikan anggaran sebesar Rp15,1 triliun. Alokasi dana tersebut disalurkan melalui 7 (Tujuh) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di wilayah DKI Jakarta.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyerahkan DIPA dan TKDD kepada Gubernur Anies Baswedan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/11). Presiden memerintahkan kementerian, lembaga, hingga daerah membelanjakan dana dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA 2020 sesegera mungkin. Kepala Negara ingin belanja pemerintah yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi itu, dibelanjakan mulai Januari 2020 mendatang.

Sumber: Katadata

Gubernur Anies menekankan agar Satuan Kerja (Satker) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan kualitas belanja dan lebih tepat guna dalam membelanjakannya. Ia juga meminta agar Satker dan OPD dapat memastikan dan mengawal terlaksananya berbagai program prioritas yang sudah dicanangkan, dengan didukung oleh birokrasi yang efisien, melayani, dan mampu bekerja secara tim.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Selain menerima DIPA dan TKDD, juga dilakukan penyerahan penghargaan atas prestasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD tahun 2018. Pencapaian opini WTP ini merupakan yang ke-2 (kedua) kali setelah WTP di tahun 2017.

Baca Juga: Hormati Pembahasan APBD DKI 2020, Kemendagri Tidak Akan Intervensi

"Kami bersyukur bahwa Pemprov DKI Jakarta mendapatkan penghargaan kaitan dengan laporan keuangan Pemda, yang Alhamdulillah dua tahun berturut-turut kita mendapatkan predikat WTP. Insya Allah tahun depan bisa dipertahankan lagi," tutur Anies.

Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta terkait Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Sistem ini merupakan merupakan suatu sistem aplikasi yang dibangun untuk mempermudah pelaksanaan Kredit Program khususnya Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Tujuan dari kesepakatan ini untuk memastikan bahwa kedua belah pihak dapat melaksanakan pengunggahan dan pengunduhan data calon debitur, pelaporan dan pemantauan, serta memanfaatkan SIKP secara optimal dalam rangka monitoring dan evaluasi pembiayaan, juga pemberdayaan bagi pelaku ekonomi mikro kecil dan menengah," kata Anies.

BACA JUGA: Cek HUKUM, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait