Hormati Pembahasan APBD DKI 2020, Kemendagri Tidak Akan Intervensi | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Doc. DPRD DKI

Hormati Pembahasan APBD DKI 2020, Kemendagri Tidak Akan Intervensi

Ceknricek.com -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menghormati proses yang sedang berjalan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 Provinsi DKI Jakarta. Kepala Pusat Penerangan yang juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, Bahtiar mengatakan, Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian tidak melakukan intervensi selama pembahasan masih dilakukan di tingkat internal, antara Eksekutif dan Legislatif di DKI Jakarta.

"Pak Tito sejak awal sangat menghormati proses yang berjalan di Pemda DKI Jakarta. Beliau sampaikan bahwa masih ada proses internal yang bisa diselesaikan di Pemprov DKI Jakarta dan DPRD, sehingga tidak ingin mengintervensi," ujar Bachtiar dalam siaran pers yang diterima, Selasa (5/11).

Menurutnya, Mendagri RI, Tito Karnavian memang tidak pernah menyampaikan kekhususan pernyataannya terkait pembahasan Rancangan APBD untuk DKI Jakarta. "Kemendagri RI akan melakukan evaluasi Rancangan APBD jika sudah disampaikan secara resmi oleh Pemda DKI kepada Kemendagri. Sampai saat ini Pemda DKI belum mengajukan Rancangan APBD hasil pembahasan Pemda dengan DPRD kepada Kemendagri RI," kata Bachtiar.

Baca Juga: Anies Baswedan Hindari Perdebatan yang Tidak Perlu

Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2020 ditargetkan rampung pada Rabu, 6 November 2018. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengatakan, saat ini masih dilakukan pembahasan KUA-PPAS di tingkat Komisi.

"Pekan ini selesai, targetnya di hari Rabu. Komisi ini kan menjadi sub Banggar, jadi selesai pembahasan di Komisi akan dilanjutkan ke Banggar besar," ujarnya, Senin (4/11). Taufik menjelaskan, dalam pembahasan dan pendalaman KUA-PPAS ini menjadi momentum bagi semua anggota legislatif untuk melakukan koreksi baik mata anggaran maupun nominalnya.

"Kita jalankan fungsi anggaran dan pembahasan itu ya di sini tempatnya," terangnya. Menurutnya, setelah pembahasan KUA-PPAS selesai selanjutnya akan dilakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Eksekutif dan Legislatif.

"Setelah itu baru kita akan melakukan pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020," ungkapnya. Ia menambahkan, dalam pembahasan itu masih memungkinkan anggaran yang sudah disetujui di tingkat Komisi untuk dilakukan evaluasi dan koreksi kembali.

"Pendalaman di KUA-PPAS itu kan baru mendekati satuan ketiga. Jadi, nanti akan ada pendalaman dan penyisiran lagi," ucapnya. Taufik meminta, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat memberikan pemaparan dan penjelasan paripurna, terlebih saat ada pertanyaan-pertanyaan dari anggota dewan.

"Kalau alokasi anggaran itu memang diperlukan ya harus disampaikan argumen yang tepat," tandasnya. 

BACA JUGA: Cek Berita AKTIVITAS PRESIDEN, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini. 


Editor: Thomas Rizal


Berita Terkait