Hakim Sakit, Sidang Gugatan Ilham Bintang Ditunda | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Istimewa

Hakim Sakit, Sidang Gugatan Ilham Bintang Ditunda

Ceknricek.com--Sidang perkara Ilham Bintang, sebagai penggugat, melawan PT. Indosat Ooredoo Tbk sebagai Tergugat I dan PT. Commonwealth Bank selaku Tergugat II mulai digelar hari ini Senin (30/11/20) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor Perkara: 625/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Dalam perkara tersebut Ilham Bintang menggugat PT. Indosat Ooredoo Tbk dan PT Commonwealth Bank telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah membawa kerugian bagi dirinya sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerd).

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan pukul 09.30. Kuasa hukum Penggugat Ilham Bintang, Terguga I PT. Indosat Ooredoo Tbk., dan Tergugat II PT. Commonwealth Bank semuanya sudah hadir. Jadual sidang mundur ke 14.00. Lalu kemudian ditunda seminggu karena Hakim Ketua sakit.

 “Ya, benar sidang hari ini ditunda minggu depan. Panitera Pengganti Bapak Pudji Sumartono menyampaikan kepada kami sidang tidak dapat dilangsungkan  hari ini karena Hakim Ketua sakit. Semoga Hakim Ketua cepat sembuh sehingga minggu depan sidang perkara ini bisa digelar,” kata Gabriel Mahal, salah satu kuasa hukum Ilham Bintang.

Baca Juga : Ilham Bintang Putuskan Gugat Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank

Baca Juga : Kasus SIM Swap, Jadwal Sidang Perdana Ilham Bintang Digelar 30 November



Berita Terkait