Hanya 12 Orang yang Memberi Kuasa, Pengacara Hartono Bongkar Tenda Masjid | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Hanya 12 Orang yang Memberi Kuasa, Pengacara Hartono Bongkar Tenda Masjid

Ceknricek.com -- Hartono, oknum pengacara dari Kantor Pengacara Hartono dan Rekan, memang nekad. Mengklaim mendapat kuasa seluruh warga Taman Villa Meruya, padahal faktanya hanya mendapat kuasa dari 12 orang yang menyuruh membongkar Tenda Mesjid At Tabayyun, di Taman Villa Meruya, Jakarta Barat.  Dari 12 orang itu, 6 orang malah beralamat tinggal  di Tanggerang, sementara lokasi Tenda Mesjid  di DKI.

Tenda Mesjid At Tabayyun didirikan Senin (13/4/21) oleh Panitia Pembangunan Mesjid At Tabayyun di lahan yang mereka miliki seluas 1078 m2 berdasar SK   Gubernur DKI 1021/2021.  Pembangunan Mesjid itu seyogyanya rampung tahun lalu, namun tertunda karena musibah  pandemi.  Maka,  Sementara waktu dibangunlah tenda untuk dipergunakan salat taraweh oleh warga Muslim TVM pada Ramadhan tahun ini. Jumlah warga Muslim di TVM sekitar 300 jiwa.

Hanya 12 jiwa  

Menurut data yang diperoleh redaksi, ternyata kuasa yang diperoleh Hartono hanya dari 12 orang, namun dikesankan seolah dari seluruh warga TVM yang berjumlah 2000 jiwa. Dan, inilah nama- nama mereka itu : Andy Widijanto, Ir Ridwan Susanto, Susanto Chandra, Anggiat Tambunan SH, Hendro Ananto Putro, Brian Hartadi Limas, Ridwan Yuhandy, Stephen Kurnia, Kuntana, Yossie Salaki, Adi Widjaya, dan Diana Rochili.  

Tanggal 15 April lalu, mereka menyuruh Hartono mengirim  somasi kepada Ketua Panitia Mesjid At Tabayyun.  Mengultimatum agar dalam tempo 3 X 24 jam, tenda untuk salat taraweh di komplek perumahan Taman Villa Meruya itu dibongkar. Meski tanpa menyebut apa sanksi yang disiapkan jika ultimatumnya diabaikan, tak pelak membuat warga Muslim di TVM merasa tidak nyaman. Seperti tidak hidup di negeri Pancasila yang menjunjung tinggi kehidupan beragama. Somasi yang isinya intimidasi  melarang warga beribadah,  sangat melukai perasaan mereka.

"Inilah arogansi yang luar biasa semena-menaya. Padahal, secara hukum, jelas mereka tidak punya hak untuk melarang kami beribadah. Kami punya izin dari Gubernur DKI, FKUB, sampai Ketua RT/ RW setempat. Tentu saja dengan bekal itu  kami akan hadapi ancaman mereka," kata Marah Sakti Siregar, Ketua Mesjid At Tabayyun.

Menurut Marah Sakti, pihaknya  saat ini sedang menyiapkan tim untuk melakukan tuntutan hukum kepada pengacara Hartono, paling tidak karena empat  hal.

Pertama, mengirim somasi secara terbuka kepada 15 instansi yang isinya mencemarkan nama baik umat Muslim. Padahal, somasi sesuai aturannya harus disampaikan secara tertutup kepada pihak yang mau dituju.

Kedua, memfitnah warga Muslim menyerobot tanah untuk lahan tenda tempat beribadah. Ketiga, menghalangi umat Islam beribadah. Dan  keempat, menyuruh bongkar tempat ibadah.  

Sejauh pemantauan, sampai Senin (19/4/21) malam-hari jatuh tempo ultimatum Hartono--suasana ibadah di Tenda Mesjid At Tabayyun berjalan tenang dan lancar. Berturut - turut tenda itu dikunjungi pejabat dari MUI Jakbar yaitu Ustaz Hakim dan KH Sulaiman  Rahimi  dari FKUB DKI.

Para tamu itu memimpin salat taraweh dan menyampaikan tausiyah. Malam sebelumnya, hadir juga salat taraweh Irjenpol (pur) Burhanuddin Andi dan Suhanto Sastrosudarmo, Sekjen Kementerian Perdagangan.  

Semalam, Panitia juga mengumumkan mulai Jumat (23/4/21) tenda Masjid At Tabayyun akan menyenggarakan salat Jumat dan salat Ied di akhir Ramadan.

Baca juga: Pengacara Dipolisikan Karena Teror Warga Muslim di Komplek TVM



Berita Terkait