Hasil Audit Rampung, BPK: Kerugian Jiwasraya Rp16,81 Triliun | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Hasil Audit Rampung, BPK: Kerugian Jiwasraya Rp16,81 Triliun

Ceknricek.com -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Jiwasraya. Dari hasil pengitungan tetap, negara dibikin merugi oleh Jiwasraya sebanyak Rp16,81 Triliun. 

"Nilai kerugian negaranya sebesar Rp 16,81 triliun, terdiri dari kerugian negara investasi saham Rp 4,65 triliun dan akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Agung berharap, dengan rampungnya pengitungan tetap kerugian negara ini, Korps Adhyaksa mampu mengonstruksikan perkara skandal Jiwasraya secara konstruktif dan jelas.

"Alhamdulillah hari ini rampung sepenuhnya sehingga perhitungan kerugian negara baru saja telah kami sampaikan dan kami harapkan konstruksinya sudah lengkap sehingga tahapan penegakan hukum dapat dilanjutkan oleh Kejagung," papar Agung.

Dalam penghitungan kerugian negara, Agung mengungkapkan, pihaknya menggunakan metode total loss untuk menghitung kerugian negara. Di mana seluruh saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak.

Baca juga: Erick Thohir: Dana Nasabah PT Jiwasraya Mulai Dibayar Akhir Maret 2020

Kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan bahwa, jajarannya akan mengusut tuntas seluruh kerugian negara yang disebabkan oleh perkara ini.

"Kami menyita Rp 13,1 triliun, kerugian 16,9 triliun, pasti sampai kapan pun kalau tersangka masih punya hartanya, bahkan sampai putus pun kami bisa mengejar aset-aset itu. Jadi bukan hanya sekarang saja aset-Aset itu," ucap Burhanuddin dikesempatan yang sama. 

Menurut Burhanuddin, Kejagung akan mengejar seluruh aset-aset yang diduga didapatkan dari hasil korupsi yang membuat negara merugi triliunan tersebut.

"Sampai kapan pun akan kami kejar kalau kita ketahui dia masih ada hartanya, itu adalah aturannya. Jadi kita akan pasti akan kami cari sampai di mana pun," ujar Burhanuddin. 

Baca juga: OJK Akan Verifikasi Rekening Efek yang Diblokir Terkait Jiwasraya

Seperti diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Jiwasraya (Persero). Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. 

Lalu, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan. 

Dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp13,7 triliun itu, Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut adanya 13 perusahaan yang memiliki masalah investasi berkaitan dengan kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero).

BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait