Helmy Yahya: Saya Tetap Dirut TVRI | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Helmy Yahya: Saya Tetap Dirut TVRI

Ceknricek.com -- Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya, terkesiap ketika membaca surat penetapan penonaktifan dirinya yang dikirim Dewan Pengawas (Dewas) Televisi Republik Indonesia. Dalam surat keputusan Dewas nomor 3 tahun 2019, tanggal 4 Desember 2019 itu, ia dinonaktifkan dari posisinya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI).

Dalam surat itu, Dewas lalu menetapkan Supriyono S.Kom, MM yang saat ini menjabat sebagai Direktur Teknik LPP TVRI sebagai pelaksana tugas harian Dirut LPP TVRI.

Helmy mengaku tidak mendapat penjelasan yang jelas dari TVRI terkait keputusan tersebut.

“Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 4 Desember 2019 adalah cacat hukum dan tidak mendasar. Saya Helmy Yahya masih tetap menjadi Direktur Utama LPP TVRI yang sah periode 2017-2022,” kata Helmy saat dihubungi ceknricek.com, Kamis (5/12).

Menurut Helmy, kewenangan Dewan Pengawas mengangkat dan memberhentikan anggota Direksi sebelum habis masa jabatannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005.

Baca Juga: Helmy Yahya: Penilaian Panasonic Gobel Award 2019 Dilakukan Secara Adil dan Akurat

Sesuai pasal 24 ayat 4, pemberhentian hanya bisa berlaku apabila tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

“Sementara dasar rencana pemberhentian oleh Dewan Pengawas kepada saya tidak memenuhi salah satu pun dari poin-poin di atas. Dengan demikian, saya masih Direktur Utama yang sah dan tetap akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Helmy.

Terkait penonaktifan dirinya, Helmy mengaku selama ini memang selalu ada konflik antara Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas sendiri diketuai oleh Arief Hidayat Thamrin, yang menandatangani surat penetapan non aktif dirinya.

“Dewas bertindak melampaui kewenangannya. Kami minta ditinjau, mereka keberatan. Sampai akhirnya saya dicarikan pasalnya dan diberhentikan sementara,” ujar Helmy.

BACA JUGA: Cek SEJARAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait